- Kamis, 8 Agustus 2024
DPRD Dan Pemko Padang Sepakati KUA-PPAS 2025

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen.
Sebelumnya didahului penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Rabu (7/8) malam.
![]() |
Andree Algamar mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 telah mengalami serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian secara resmi pada rapat paripurna dewan 12 Juli 2024 lalu.
“Alhamdulillah, kita dan DPRD Kota Padang telah menetapkan kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2025 sebagai tahapan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025," ungkap Andree didampingi Pj Sekda Yosefriawan.
KUA-PPAS terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ungkap Andree didampingi Pj Sekda Yosefriawan.
![]() |
Pj Wali Kota memaparkan, pada tahun 2025 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,60 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp 850 miliar.
Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,7 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,7 miliar.
Untuk belanja daerah yang disepakati pada KUA-PPAS TA 2025 adalah sebesar Rp2,62 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,32 triliun.
![]() |
Kemudian belanja modal sebesar Rp291 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp11,8 miliar.
"Selisih antara pendapatan dan belanja daerah terjadi defisit sebesar Rp20 miliar. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 25,7 miliar, sehingga PPAS tahun anggaran 2025 dalam posisi berimbang,” papar Pj Wali Kota.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebut, KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi ke depan antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2025.
![]() |
“Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerja sama dari OPD terkait di lingkup Pemko Padang. Sehingga APBD Kota Padang TA 2025 ini dapat ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan," ujarnya. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PANSUS III EVALUASI LKPJ WALIKOTA PADANG 2024, BERI REKOMENDASI UNTUK PENINGKATAN KINERJA
-
DPRD PADANG GELAR RAPAT PARIPURNA SERTIJAB WALIKOTA PADANG PERIODE 2025-2030
-
MENJARING ASPIRASI MASYARAKAT, PIMPINAN DPRD PADANG GELAR RESES MASA SIDANG II TAHUN 2025
-
DPRD PADANG TETAPKAN STRUKTUR KOMISI DAN AKD
-
PIMPINAN DPRD PADANG MASA JABATAN 2024-2029 DEFINITIF RESMI DILANTIK
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU
-
TRADISI PACU KUDO: AJANG SILATURAHMI DAN TRADISI BERKUDA DI PAYAKUMBUH
-
MERAJUT KEBERSAMAAN DALAM KERAGAMAN: REFLEKSI DARI TADARUS PUISI & PAMERAN PUISI EKSPERIMENTAL