HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Jumat, 3 Juli 2026

Ketua DPRD Muharlion Pimpin Rapat Paripurna RAPBD-P 2026, Pemko Padang Ajukan Perubahan APBD 2026 Jadi Rp3,21 Triliun

Walikota Padang Fadly Amran serahkan nota pengantar Perubahan APBD 2026 diterima Ketua DPRD Muharlion.
Walikota Padang Fadly Amran serahkan nota pengantar Perubahan APBD 2026 diterima Ketua DPRD Muharlion.

PADANG — Pemerintah Kota Padang resmi mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (3/7). Perubahan anggaran tersebut ditandai dengan meningkatnya total pendapatan daerah menjadi Rp3,06 triliun dan belanja daerah menjadi Rp3,21 triliun.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang dipimpin Ketua DPRD Muharlion didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMD, MUI, Baznas, dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Wali Kota Fadly Amran menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi fiskal daerah sekaligus menjaga kesinambungan program pembangunan yang telah direncanakan.

"Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki keselarasan dengan prioritas pembangunan nasional, prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta kebijakan pembangunan Kota Padang Tahun 2026," ujar Fadly Amran.

Ia menjelaskan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis, di antaranya penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi Semester I 2026, penyesuaian alokasi anggaran perangkat daerah, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, perubahan prioritas pembangunan, pergeseran program dan kegiatan antar-OPD, hingga kebutuhan percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi serta penyesuaian kebijakan transfer keuangan dari pemerintah pusat.

Dari sisi pendapatan, Pemko Padang menargetkan PAD sebesar Rp1,04 triliun atau meningkat Rp15,73 miliar dibandingkan APBD awal. Sementara pendapatan transfer melonjak dari Rp1,53 triliun menjadi Rp2,02 triliun atau bertambah sekitar Rp488,81 miliar.

"Secara total pendapatan daerah bertambah sebesar Rp504,53 miliar atau 19,74 persen, dari semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun," kata Fadly.

Kenaikan pendapatan tersebut diikuti peningkatan belanja daerah yang difokuskan pada penanganan prabencana dan pascabencana hidrometeorologi, peningkatan pelayanan publik, serta pencapaian target pembangunan daerah. Belanja operasi dialokasikan sebesar Rp2,66 triliun, belanja modal Rp529,42 miliar, belanja tidak terduga Rp5,01 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp5 miliar.

"Secara total belanja daerah bertambah sebesar Rp509,21 miliar atau 18,87 persen, dari semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,21 triliun," ungkapnya.

Dalam rancangan tersebut, Pemko Padang juga mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp157,48 miliar yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp10,77 miliar. Dengan demikian, defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga struktur APBD tetap berimbang.

Fadly Amran menegaskan, Tahun Anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Padang 2025–2029 sehingga penyusunan perubahan APBD harus mampu menjawab dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

"Kami berharap kiranya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat disetujui bersama pada 13 Juli 2026 sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD, sehingga pada minggu pertama Agustus 2026 Perubahan APBD sudah dapat dilaksanakan," tutupnya.

Merespons penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyatakan bahwa pihak legislatif akan segera menindaklanjuti draf rancangan tersebut. Muharlion menegaskan bahwa DPRD Kota Padang akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membedah secara detail setiap poin perubahan anggaran agar tepat sasaran.

Muharlion berharap proses pembahasan melalui Pansus ini dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah, sehingga target persetujuan bersama pada 13 Juli 2026 dapat tercapai. Dengan demikian, pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dapat direalisasikan mulai minggu pertama Agustus demi kesejahteraan masyarakat Kota Padang. (*)


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#dprdpadang

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com