HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Senin, 8 Juni 2026

DPRD Dan Pemko Padang Resmi Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat Minangkabau

Walikota dan Wakil Walikota bersama pimpinan DPRD usai pengesahan Perda penguatan Lembaga Adat Minangkabau.
Walikota dan Wakil Walikota bersama pimpinan DPRD usai pengesahan Perda penguatan Lembaga Adat Minangkabau.

PADANG – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengukir sejarah baru dalam upaya pelestarian identitas daerah dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, yang diharapkan menjadi payung hukum kokoh dalam menghadapi tantangan sosial di era modernisasi.

Pengesahan regulasi penting ini dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang pada Sabtu (6/6/2026). Prosesi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, yang disaksikan oleh jajaran pimpinan dewan dan unsur Forkopimda.

Momentum ini terasa sangat sakral karena dihadiri langsung oleh para pemangku kepentingan adat, mulai dari pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), tokoh LKAAM, ninik mamak, hingga Bundo Kanduang se-Kota Padang. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa perda ini lahir dari aspirasi murni masyarakat yang ingin menjaga marwah dan martabat adat Minangkabau agar tetap lestari di ibukota provinsi.

Sebelum ketukan palu pengesahan, agenda paripurna diawali dengan laporan mendalam dari Panitia Khusus (Pansus), diikuti penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD Kota Padang. Seluruh fraksi secara bulat menyatakan dukungan penuh, mengingat urgensi regulasi ini dalam mempertegas arah pembangunan Kota Padang yang berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal.


Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Perda ini telah melalui dinamika pembahasan yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Serangkaian rapat internal dan sinkronisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan untuk memastikan setiap pasal dalam ranperda memiliki landasan sosiologis dan yuridis yang kuat.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2026 bukan sekadar menambah daftar produk hukum daerah. Bagi Fadly, regulasi ini adalah instrumen strategis yang akan menjamin nilai-nilai "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" tetap hidup dan relevan bagi generasi muda di tengah gempuran budaya asing yang kian masif.

Menurut Fadly, selama ini berbagai program pelestarian budaya memang sudah berjalan di sekolah-sekolah maupun lembaga adat, namun bersifat parsial. Dengan adanya perda ini, seluruh upaya tersebut kini memiliki legalitas yang kuat, sehingga program pelestarian dapat dijalankan secara lebih sistematis, terarah, dan memiliki dukungan anggaran yang berkelanjutan.


Lebih jauh, Wali Kota menjelaskan bahwa penguatan nilai adat merupakan benteng sosial yang paling efektif untuk memitigasi berbagai penyakit masyarakat. Nilai kearifan lokal dipercaya mampu meredam konflik sosial, mencegah aksi tawuran remaja, serta membentengi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan perilaku menyimpang lainnya.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, turut memberikan pandangannya bahwa keberadaan perda ini memberikan kepastian hukum bagi eksistensi lembaga adat. Institusi seperti KAN, ninik mamak, dan bundo kanduang kini mendapatkan pengakuan formal yang lebih kuat dalam struktur kehidupan sosial masyarakat perkotaan di Kota Padang.

Muharlion menekankan bahwa lembaga adat memiliki peran vital sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas dan ketentraman warga di tingkat nagari. Dengan adanya regulasi ini, dukungan pemerintah terhadap operasional dan kegiatan-kegiatan lembaga adat dapat difasilitasi dengan lebih transparan dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.


Dari meja legislatif, Fraksi PKS memberikan catatan penting agar implementasi perda ini benar-benar menyentuh akar rumput, terutama generasi milenial dan Gen Z. Juru bicara Fraksi PKS, Rafdi, mengingatkan agar pelestarian budaya tidak hanya berhenti pada seremoni atau festival tahunan saja, melainkan menjadi gerakan sosial yang nyata.

PKS mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti perda ini dengan program konkret seperti penguatan muatan lokal di kurikulum pendidikan serta pembentukan sekolah adat di setiap kecamatan. Langkah ini krusial agar identitas Minangkabau tidak asing di tanah sendiri dan tetap menjadi kebanggaan bagi anak kemenakan di masa depan.

Dukungan serupa datang dari tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, yang menyambut antusias payung hukum baru ini. Ia berharap regulasi ini segera disosialisasikan hingga ke tingkat nagari dan kelurahan agar para pemangku adat di lapangan memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial di lingkungan mereka.


Ke depan, Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk menyinkronkan perda ini dengan kebijakan ketertiban umum. Fasilitasi terhadap kegiatan kebudayaan dan pemberdayaan lembaga adat akan menjadi prioritas, sehingga pembangunan infrastruktur fisik di Kota Padang dapat berjalan beriringan dengan pembangunan karakter berbasis budaya Minangkabau.

Selain pengesahan Perda Adat, rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara DPRD Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan serta pendampingan hukum bagi lembaga legislatif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Kota Padang. (*)


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#dprdpadang

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com