HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Selasa, 16 Juni 2026

RANGKAIAN RAPAT PARIPURNA, DPRD Dan Pemko Padang Bahas LKPD 2025 Hingga KUA-PPAS 2026

Ketua DPRD Muaharlion menerima laporan bersama Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye dan Jufri yang disaksikan Walikota Padang Fadly Amran dan Wakil Walikota Padang Maigus Nasir.
Ketua DPRD Muaharlion menerima laporan bersama Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye dan Jufri yang disaksikan Walikota Padang Fadly Amran dan Wakil Walikota Padang Maigus Nasir.

PADANG — DPRD Kota Padang menggelar rangkaian rapat paripurna penting pada Senin (15/6) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang. Agenda ini merupakan bagian dari revisi jadwal Masa Sidang III Tahun 2026 periode 2024–2029 yang telah disepakati melalui rapat Badan Musyawarah pada 22 Mei 2026.

Rapat yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari pendapat akhir fraksi terhadap LKPD 2025, perubahan Propemperda 2026, penyampaian Perubahan KUA-PPAS 2026, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan kebijakan anggaran.

Agenda tersebut juga menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Padang bersama DPRD dalam membahas arah kebijakan anggaran tahun 2026 serta memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jufri. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas pandangan fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS APBD 2026, serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa rangkaian paripurna ini memiliki arti strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

Dalam pembahasan LKPD 2025, Pansus Gabungan DPRD Kota Padang yang terdiri dari Pansus I hingga IV menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan.

Muharlion selaku juru bicara Pansus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota pansus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah bersama-sama melakukan pembahasan LKPD 2025,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran dan tata kelola keuangan daerah. Ia juga menyebut capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagai bukti tata kelola keuangan yang baik, namun tetap perlu diikuti perbaikan pada sejumlah sektor seperti pengelolaan aset, retribusi, dan digitalisasi layanan publik.

Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut.

“Laporan yang kami sampaikan merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Padang kepada masyarakat melalui DPRD,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan telah diaudit BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dengan hasil opini WTP ke-13. Ia juga menegaskan pentingnya tindak lanjut catatan DPRD oleh seluruh OPD.

Dalam pandangan fraksi, Fraksi PAN menyoroti rendahnya capaian retribusi daerah yang hanya 83,99 persen serta SiLPA yang mencapai lebih dari Rp157 miliar. Fraksi ini menilai perlu evaluasi serius terhadap perencanaan anggaran, pengelolaan aset, dan pelayanan publik.

Fraksi PDI Perjuangan PPP juga menyetujui Ranperda tersebut dengan catatan perlunya optimalisasi pendapatan dan belanja daerah.

Sementara Fraksi Gerindra menegaskan bahwa WTP tidak boleh hanya dimaknai sebagai prestasi administratif.

“WTP adalah standar kepatuhan administratif, tetapi tantangan sesungguhnya adalah bagaimana anggaran berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Fraksi ini juga menyoroti rendahnya serapan DAK, potensi kebocoran pendapatan, serta tingginya SiLPA, dan meminta pengawasan lebih ketat.

Meski demikian, seluruh fraksi sepakat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026. Wali Kota Padang Fadly Amran menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik menjadi Rp1,03 triliun dan pendapatan transfer menjadi Rp2,02 triliun, sehingga total pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun.

“Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen,” kata Fadly.

Dari sisi belanja, APBD 2026 juga meningkat menjadi Rp3,20 triliun dengan belanja operasi Rp2,66 triliun, belanja modal Rp518,61 miliar, belanja tidak terduga Rp14,77 miliar, serta belanja transfer Rp5 miliar.

Fadly menegaskan bahwa meskipun terjadi peningkatan, postur anggaran tetap disusun dengan prinsip kehati-hatian dan keseimbangan fiskal.

“Postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang,” tegasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan DPRD terhadap Ranperda APBD 2025 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) KUA-PPAS 2026. Pemerintah Kota Padang dan DPRD menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(*)


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#dprdpadang

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com