- Minggu, 7 Juni 2026
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna, Pemko Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 Dengan Capaian Positif
PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menggelar Rapat Paripurna penting di Ruang Sidang Utama pada Sabtu (6/6/2026). Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah penyampaian Nota Keuangan Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Sidang resmi ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, didampingi oleh Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Osman Ayub, serta dihadiri oleh segenap anggota dewan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, hadir mewakili pemerintah daerah untuk membacakan laporan keuangan di hadapan legislatif. Pemko Padang mencatat kinerja pengelolaan keuangan daerah yang cukup stabil dan positif sepanjang tahun anggaran 2025 lalu. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusi yang dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD guna mengevaluasi penggunaan anggaran daerah.
Menyampaikan amanat undang-undang, Maigus Nasir menegaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dokumen yang diserahkan tersebut merupakan laporan yang telah melewati proses audit ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Komponen laporan keuangan yang dipaparkan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan pertanggungjawaban ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen utama untuk mengukur efisiensi, efektivitas, dan transparansi kinerja eksekutif. Sebelum disampaikan secara resmi kepada pihak DPRD Kota Padang, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut telah diserahkan ke BPK RI Perwakilan Sumatera Barat pada Maret 2026. Hasil pemeriksaan resmi kemudian diterima kembali oleh Pemko Padang pada akhir Mei lalu.
![]() |
Berdasarkan hasil audit menyeluruh tersebut, Kota Padang kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Prestasi prestisius ini menjadi perolehan opini WTP ke-13 bagi Pemerintah Kota Padang, di mana 12 kali di antaranya diraih secara berturut-turut. Capaian ini menjadi bukti nyata atas komitmen tata kelola keuangan yang bersih serta sinergi yang harmonis antara jajaran Pemko dan DPRD Kota Padang.
Melihat detail struktur anggaran, realisasi pendapatan daerah Kota Padang pada tahun 2025 mencetak angka yang menggembirakan dengan mencapai Rp2,85 triliun, atau 99,15 persen dari target semula. Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan mampu melampaui target yang ditetapkan, yakni terealisasi sebesar Rp924,53 miliar atau 102,99 persen. Pajak daerah menjadi motor penggerak utama dalam capaian PAD ini dengan sumbangsih riil sebesar Rp729,42 miar.
Selain mengandalkan pendapatan asli, kantong penerimaan kota masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi dengan realisasi menembus Rp1,92 triliun. Sementara itu, untuk sektor belanja daerah, Pemko Padang mampu menyerap anggaran sebesar Rp2,82 triliun dari total rencana Rp3,04 triliun. Komponen belanja ini didominasi oleh belanja operasi sebesar Rp2,37 triliun, diikuti belanja modal infrastruktur senilai Rp433,41 miliar.
![]() |
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tercatat berada di angka Rp136 miliar dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10,77 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp125,23 miliar. Dari perhitungan menyeluruh tersebut, Pemko Padang mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp157,48 miliar. Jumlah SiLPA ini mengalami kenaikan sekitar 15,79 persen jika dibandingkan dengan posisi SiLPA tahun sebelumnya.
Beralih pada posisi neraca keuangan per 31 Desember 2025, aset total milik Pemerintah Kota Padang tercatat sebesar Rp9,18 triliun dengan kewajiban jangka pendek sebesar Rp37,96 miliar. Kekayaan daerah tersebut sebagian besar bersumber dari aset tetap berupa tanah, gedung, jalan, serta jaringan irigasi senilai Rp8,36 triliun. Neraca yang sehat ini mencerminkan penguatan basis material dalam mendukung program pembangunan fasilitas publik di Padang.
Di sisi lain, Laporan Operasional tahun 2025 mencatat total pendapatan operasional sebesar Rp3,02 triliun berbanding beban operasi sebesar Rp2,74 triliun. Selisih tersebut membuahkan surplus operasional yang cukup signifikan bagi kas daerah, yakni sebesar Rp286,66 miliar. Tren positif ini ikut mengerek ekuitas total Pemerintah Kota Padang naik menjadi Rp9,14 triliun pada penutupan tahun anggaran tersebut.
![]() |
Berdasarkan dokumen laporan arus kas, aktivitas operasi pemerintah daerah menghasilkan arus kas bersih yang positif sebesar Rp464,78 miliar. Sementara itu, aktivitas investasi mencatatkan defisit sebesar Rp432,53 miliar karena besarnya alokasi modal untuk pembangunan fisik, didampingi defisit aktivitas pendanaan sebesar Rp10,77 miliar. Struktur arus kas ini dinilai masih berada dalam batas aman dan proporsional untuk keuangan daerah kota dinamis.
Menutup penyampaian nota keuangan dalam sidang paripurna tersebut, Maigus Nasir menegaskan bahwa jajaran eksekutif siap menerima masukan dan kritik konstruktif dari para anggota dewan. Pemko Padang berkomitmen penuh untuk terus menyempurnakan kualitas pelayanan publik serta memastikan setiap rupiah APBD berdampak nyata bagi masyarakat. Momentum Rapat Paripurna ini juga dirangkaikan dengan pembahasan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD serta penandatanganan kesepakatan MoU bersama Kejaksaan Negeri Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memberikan apresiasi tinggi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 yang berhasil dipertahankan oleh Pemerintah Kota Padang. Menurutnya, hasil audit BPK RI terhadap LKPD 2025 ini membuktikan adanya konsistensi dan kepatuhan yang baik dalam penggunaan uang rakyat oleh pihak eksekutif. Kendati demikian, Muharlion mengingatkan agar catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK tetap ditindaklanjuti secara serius demi efektivitas anggaran di masa mendatang.
Terkait penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Padang, Muharlion menilai langkah tersebut sangat strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan dan kedisiplinan hukum. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang optimal, mencegah terjadinya penyimpangan anggaran, serta mengamankan aset-aset daerah. DPRD Kota Padang berkomitmen penuh mendukung kemitraan ini agar jalannya roda pemerintahan dan pembangunan kota berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DPRD DAN PEMKO PADANG RESMI SAHKAN PERDA PENGUATAN LEMBAGA ADAT MINANGKABAU
-
RESES III 2026 DPRD KOTA PADANG, PIMPINAN DAN ANGOTA DEWAN SERAP ASPIRASI WARGA
-
DEMI TRANSPARANSI KEUANGAN KEPALA DAERAH, DPRD PADANG CABUT PERDA NOMOR 5 TAHUN 2003
-
GELAR DUA RAPAT PARIPURNA, DPRD PADANG SETUJUI LKPJ WALIKOTA 2025
-
DPRD PADANG BEDAH LKPJ WALI KOTA 2025, EVALUASI KINERJA DAN REALISASI ANGGARAN JADI FOKUS UTAMA
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA


