HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Kamis, 26 Mei 2022

Bapemperda DPRD Kota Padang Kunjungi Palangkaraya

Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Padang saat berkunjung ke Kota Palangkaraya.
Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Padang saat berkunjung ke Kota Palangkaraya.

Padang (Minangsatu) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  Padang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke  Palangkaraya, ibu kota provinsi Kalimantan Tengah. Kunker tersebut dilaksanakan dari 22-26 Mei 2022.

Kunker tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD  Padang Irawati Meuraksa dan diikuti sejumlah anggota, diantaranya Pun Ardi dan Adi Wijaya Kusuma (FPKS), Budi Syahrial (F-Gerindra), Dasman dan Mukhriwan (F-PPP Berkarya NasDem), dan didamping Kabag Hukum DPRD  Padang Marzuki dan Kabag Hukum Setdako Padang Yopi.

Ketua Bapemperda DPRD Padang Irawati Meuraksa mengatakan, Bapemperda bertugas menyusun rancangan program pembentukan perda yang memuat daftar urut prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD Padang.

Selain itu, Bapemperda bertugas melakukan 
koordinasi untuk penyusunan program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah dan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD 
berdasarkan program prioritas yang telah 
ditetapkan.

"Bapemperda juga bertugas melakukan  pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan 
kepada Pimpinan DPRD," jelasnya.

Tak hanya itu, kata politisi PAN ini, Bapemperda juga bertugas memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota Komisi dan/atau gabungan Komisi, diluar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau diluar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

"Kami di Bapemperda juga bertugas mengikuti 
perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus, memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah, dan membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya," katanya.

Untuk itu, katanya lagi, kunjungan kerja (Kunker) yang dilakukan Bapemperda bertujuan untuk mematangkan tugas pokok Bapemperda tersebut dengan melihat kelebihan daerah lain, yaitu  Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

"Dan untuk kunker kali ini kami mengunjungi 
Palangkaraya, ibukota provinsi Kalimantan Tengah, provinsi yang memiliko 26 bahasa dalam berkomunikasi antar warganya. Kita ingin melihat kelebihan kota ini, karena Kunker itu sendiri kan untuk melihat kelebihan orang dan nanti kita adopsi sesuai dengan kearifan lokal di  Padang," terangnya.

Dikatakan Irawati Meuraksa, rombongan Bapemperda DPRD  Padang akan mengunjungi tiga tempat di Palangkaraya, yaitu Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bapemperda DPRD  Palangkaraya dan Bagian Hukum Pemko Palangkaraya.

"Alhamdulillah, kedatangan rombongan disambut langsung Ketua Bapemperda Provinsi Kalteng Duwel Rawing beserta jajarannya. Kebetulan, bertepatan dengan hari jadi provinsi Kalimantan Tengah," jelasnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda Budi Syahrial mengatakan, Palangkaraya merupakan kota yang dilalui khatulistiwa, berpenduduk sekitar 250.000 jiwa. Kota ini tidak memiliki pantai karena memang berada di tengah pulau Kalimantan. 

"Warganya juga hidup di atas tanah yang tidak 
memiliki retakan bumi sehingga tidak mengenal gempa, namun akrab genangan air dan kebakaran lahan hutan karena tanah gambut dan rawa," jelasnya.

Dikatakan Budi Syahrial, provinsi yang memiliki 
26 ragam bahasa ini benar-benar unik, mereka 
disatukan bahasa Indonesia sedangkan bahasa daerahnya berbeda-beda antar sungai besar dengan sungai kecil. "Contohnya bahasa Dayak Kapuas dan Dayak Barito serta Dayak Banjar jauh berbeda bahkan banyak yang tidak dimengerti oleh suku dayak lainnya yang tidak sealiran sungai," terangnya. 

"Bayangkan kalau anda menguasai 1 bahasa Dayak Kapuas, pergi ke Dayak Barito, terpaksa belajar ulang karena beda bahasa dan langgamnya begitu juga dengan dayak Mayan, Dayak Ngajuk suku asli Palangkaraya, Dayak Bakumpai dll. Keragaman bahasa ini diupayakan dilindungi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, mereka membuat perda khusus tentang cagar budaya, perlindungan masyarakat adat, sastra dan bahasa Dayak," ujar Budi.

"Sejumlah perda juga kami pelajari dan kami simpan untuk dibawa ke Padang dan jika memungkinkan, bisa saja diadopsi untuk melindungi situs cagar budaya dan beberapa aturan lainnya yang mungkin berguna bagi warga  Padang hasil kunjungan ke Bumi Mandau ini," urai Budi. (*)


Wartawan : Bayu
Editor : Benk123

Tag :#dprdpadang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com