HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 2 Februari 2021

Polsek Kinali Ringkus Seorang Pria Diduga Pelaku Pencurian Di Base Camp

Jajaran Polsek Kinali menangkap terduga pelaku pencurian.
Jajaran Polsek Kinali menangkap terduga pelaku pencurian.

Pasaman Barat (Minangsatu) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali meringkus seorang pria berinisial RB (20) di Kota Bukit Tinggi, Senin (1/2) malam, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Base Camp, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada 30 November 2020 yang lalu.

Kepala Kepolisian Sektor Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, RB sudah melakukan hal yang serupa sebanyak tujuh kali dengan modus yang sama, yakni memasuki rumah korban secara diam-diam.

"Kali ini pelaku melancarkan aksinya di pagi hari sekira pukul 06.00 WIB kepada Korban atas nama Dewi Srayenti yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 15 juta," katanya kepada wartawan, Selasa (2/2) pagi.

Dijelaskan, kronologi kejadian ini berawal dari tersangka yang memasuki rumah korban melalui pintu depan ketika pagi hari dan langsung mengambil empat unit telepon selular. Kemudian memasuki kamar korban dan mengambil tas korban yang berada diatas kasur yang berisikan uang tunai senilai Rp8 juta.

"Setelah berhasil mengambil harta korban, pelaku langsung kabur melalui jendela kamar. Saat ini Barang bukti yang berhasil diraup oleh pelaku berupa satu unit telepon selular merek Redmi 8 A Pro warna putih, merek Oppo A3S warna merah, merek Vivo V5 Plus warna putih, merek Relmi C15 warna silver dan uang tunai sebanyak Rp8 juta," katanya.

Dikatakan, berdasarkan Informasi awal yang di peroleh petugas pada senin sore, tersangka berada di kampung neneknya yang berlokasi di Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman hendak menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil travel.

"Setelah mendapatkan laporan itu, kita lakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi untuk melakukan penghadangan terhadap travel yang ditumpangi pelaku. Akhirnya travel berhasil dihentikan di salah satu Rumah Makan di Bukittinggi sekitar pukul 21.45 WIB, dan tim berhasil mengamankan pelaku," papar Iptu Rifki Yudha Ersanda.

Kemudian, tersangka diserahkan oleh tim unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi kepada tim Reskrim Polsek Kinali sekitar pukul 22.00 WIB dan dibawa ke Mapolsek Kinali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 ayat (1) Ke 3, Ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.*


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#polsekkinali, #polrespasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com