HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 19 Juni 2025

Kejari Pasaman Barat Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pratama Tahun 2018

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pratama tahun 2018
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pratama tahun 2018

Pasaman Barat (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana Korupsi Pembangunan RSUD Pratama Tahun Anggaran 2018.

"Penetapan tersangka dilakukan pada hari Kamis 12 Juni 2025 dan Senin tanggal 16 Juni 2025, setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan Alat Bukti," ungkap kepala kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra Kepada awak media, Kamis (19/06).

Ketiga tersangka yakni FA selaku team leader konsultan pengawas, ?HY selaku pengguna anggaran, SA selaku pelaksana pekerjaan. Penetapan tersangka didasari atas pelaksanaan Pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak.

"Sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C, yang mana pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna," terangnya.

Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6.364.958.045,87,- (Enam Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Atas perbuatanya tersangka FA, HY, dan SA di tuntut dengan  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP .

"Dan juga Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," terangnya.

Ketig tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN kelas IIB Padang. Dan tim Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan di tahap penyidikan untuk segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke tahap Penuntutan dan Persidangan.


Wartawan : Redaksi
Editor : melatisan

Tag :#Korupsi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com