HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Kamis, 19 Juni 2025
Kejari Pasaman Barat Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pratama Tahun 2018

Pasaman Barat (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana Korupsi Pembangunan RSUD Pratama Tahun Anggaran 2018.
"Penetapan tersangka dilakukan pada hari Kamis 12 Juni 2025 dan Senin tanggal 16 Juni 2025, setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan Alat Bukti," ungkap kepala kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra Kepada awak media, Kamis (19/06).
Ketiga tersangka yakni FA selaku team leader konsultan pengawas, ?HY selaku pengguna anggaran, SA selaku pelaksana pekerjaan. Penetapan tersangka didasari atas pelaksanaan Pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak.
"Sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C, yang mana pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna," terangnya.
Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6.364.958.045,87,- (Enam Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Atas perbuatanya tersangka FA, HY, dan SA di tuntut dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP .
"Dan juga Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," terangnya.
Ketig tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN kelas IIB Padang. Dan tim Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan di tahap penyidikan untuk segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke tahap Penuntutan dan Persidangan.
Editor : melatisan
Tag :#Korupsi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
DIDUGA LAKUKAN AKSI PREMANISME, REMAJA LINGKUNGAN AUA PASAMAN BARAT BERURUSAN DENGAN POLISI
-
RESKRIM POLSEK KINALI AMANKAN TERDUGA PELAKU CURANMOR
-
DIDUGA PENGEDAR NARKOBA, TIGA PEMUDA DITANGKAP ANGGOTA KODIM 0305 PASAMAN DI DESA BARU, RANAH BATAHAN
-
POLRES PASAMAN BARAT MUSNAHKAN BARBUK 28 KG GANJA KERING
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU