HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 24 Juli 2025

Sikat Uang Majikan Ratusan Juta, Seorang Sopir Truk Ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat

Tersangka pencurian diamankan Tim Kalong Polres Pasaman Barat
Tersangka pencurian diamankan Tim Kalong Polres Pasaman Barat

Sikat Uang Majikan Ratusan Juta, Seorang Sopir Truk Ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat

Pasaman Barat (Minangsatu)AL (48) diringkus oleh Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), akibat melakukan tindak pidana pencurian uang di jalur 32 Kampuang Cibadak, Nagari Lingkungan Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar, tanggal 22 Juli 2025," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K pada awak media, Kamis (24/7/2025).

Kasat Reskrim menerangkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.19 WIB pagi, di rumah korban bernama Madran (72), yang berada di Jalur 31 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Ia mengatakan, motif pelaku karena sakit hati akibat komisi dari penjualan kebun yang tidak sesuai di berikan oleh korban kepada pelaku.

"Pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang berkerja sebagai sopir mobil truck milik korban, sehingga pelaku bebas keluar masuk rumah tanpa adanya kecurigaan oleh pihak keluarga korban," tuturnya.

Kejadian pertama kali diketahui sewaktu saksi Zahra Baitul Rahmi yang merupakan anak dari korban (pelapor), pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB, melihat pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, saksi juga melihat pintu bagian belakang rumah juga sudah terbuka.

"Melihat pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka, saksi langsung menuju ke dalam kamar tidur orang tuanya dan melihat brankas berisikan uang lebih kurang Rp500 juta serta barang lainnya berupa sertipikat tanah sudah bertebaran di atas kasur dalam kamar tersebut," ungkapnya.

Lanjutnya, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, dilanjutkan proses penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.

Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas merek krisbow warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) merek Inotec warna merah serta uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah sudah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Pencurian

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com