HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Kamis, 24 Juli 2025
Sikat Uang Majikan Ratusan Juta, Seorang Sopir Truk Ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat
Pasaman Barat (Minangsatu) – AL (48) diringkus oleh Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), akibat melakukan tindak pidana pencurian uang di jalur 32 Kampuang Cibadak, Nagari Lingkungan Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar, tanggal 22 Juli 2025," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K pada awak media, Kamis (24/7/2025).
Kasat Reskrim menerangkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.19 WIB pagi, di rumah korban bernama Madran (72), yang berada di Jalur 31 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Ia mengatakan, motif pelaku karena sakit hati akibat komisi dari penjualan kebun yang tidak sesuai di berikan oleh korban kepada pelaku.
"Pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang berkerja sebagai sopir mobil truck milik korban, sehingga pelaku bebas keluar masuk rumah tanpa adanya kecurigaan oleh pihak keluarga korban," tuturnya.
Kejadian pertama kali diketahui sewaktu saksi Zahra Baitul Rahmi yang merupakan anak dari korban (pelapor), pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB, melihat pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, saksi juga melihat pintu bagian belakang rumah juga sudah terbuka.
"Melihat pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka, saksi langsung menuju ke dalam kamar tidur orang tuanya dan melihat brankas berisikan uang lebih kurang Rp500 juta serta barang lainnya berupa sertipikat tanah sudah bertebaran di atas kasur dalam kamar tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, dilanjutkan proses penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.
Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas merek krisbow warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) merek Inotec warna merah serta uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah sudah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Pencurian
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
CEGAH KEJAHATAN 3C, TIM URC SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT GELAR PATROLI DI SEJUMLAH TITIK LOKASI
-
CURI MOTOR ORANG TUA, RE DI CIDUK TIM OPSNAL POLRES PASAMAN BARAT DI BATANG TIAN
-
PELARIAN TERSANGKA PENCABULAN ANAK TIRI DI KECAMATAN PASAMAN, TERHENTI DI SIKABAU DHARMASRAYA
-
SATRESKRIM POLRES PASBAR GREBEK PETI, SATU UNIT EXCAVATOR DAN 8 ORANG DIRINGKUS KE MAPOLRES
-
HARI KEDUA OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, SATLANTAS POLRES PASAMAN BARAT KELUARKAN SURAT TILANG 65 LEMBAR
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG