HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 27 Mei 2026

Curi Motor Orang Tua, RE Di Ciduk Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Di Batang Tian

Curi Motor Orang Tua, RE di Ciduk Tim Opsnal Polres Pasaman Barat di Batang Tian

Pasaman Barat (Minangsatu) -
RE (43) diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), atas dugaan tindak pidana pencurian bermotor di jorong Batang Tian Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Penangkapan terhadap pelaku RE, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Mei 2026," sebut Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K kepada awak media, Rabu (27/05).

Ia mengatakan, Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor satu unit sepeda motor merk Honda Stylo warna cream Nomor Polisi BA 6691 SAE milik orang tuanya bernama Asnam.

Diterangkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tuanya, yang berada di Pasaman Baru Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku, saat sedang terparkir di teras rumah orang tuanya menggunakan kunci remot ganda yang diambil di dalam kamar adik pelaku pada April 2026.

"Mengetahui sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, korban (orang tua pelaku) melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Pasaman Barat," terangnya.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari salah satu teman anak korban melihat sepeda motor tersebut dikuasai oleh orang lain.

"Setelah ditelusuri, sepeda motor itu digadaikan oleh pelaku kepada seseorang yang beralamat di Batang Tian Pasaman Baru senilai Rp. 5 juta," tuturnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya di Jorong Batang Tian Kecamatan Pasaman.

"Untuk menghindari petugas, pelaku sempat bersembunyi di tempat yang gelap di sekitar area rumah temannya, namun pelaku berhasil diringkus oleh tim Opsnal tanpa perlawanan," ucapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya, dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali, namun keluarga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

"Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena merasa sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Sementara uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :Curi Motor, Orang Tua, DiCiduk, Tim Opsnal, Polres Pasaman Barat, Batang Tian

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com