HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 19 Mei 2026

Pelarian Tersangka Pencabulan Anak Tiri Di Kecamatan Pasaman, Terhenti Di Sikabau Dharmasraya

Pelarian Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Kecamatan Pasaman, Terhenti di Sikabau Dharmasraya

Pasaman Barat (Minangsatu) –AE (37) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat di Kabupaten Dharmasraya setelah berkoordinasi dengan opsnal satreskrim Dharmasraya.

AE diamankan atas dugaan pencabulan anak tirinya sendiri di kecamatan Pasaman pada Januari 2025. Dari keterangan korban perbuatan tersebut diduga telah dilakukan AE sebanyak delapan kali.

"Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian selama kurang lebih 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat," sebut Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K kepada awak media, Selasa (19/05).

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025, Senin (18/5/2026).

Ia menyebut, proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim, melalui serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar Iptu A. Agung.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dan di amankan tanpa perlawanan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :Pelarian, Tersangka Pencabulan, Anak Tiri , Kecamatan Pasaman, Terhenti, di Sikabau Dharmasraya

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com