HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Sabtu, 17 Januari 2026

Satreskrim Polres Pasbar Grebek PETI, Satu Unit Excavator Dan 8 Orang Diringkus Ke Mapolres

Satreskrim Polres Pasbar Grebek PETI, Satu Unit Excavator dan 8 orang di Ringkus ke Mapolres
Satreskrim Polres Pasbar Grebek PETI, Satu Unit Excavator dan 8 orang di Ringkus ke Mapolres

Satreskrim Polres Pasbar Grebek PETI, Satu Unit Excavator dan 8 orang Diringkus ke Mapolres

Pasaman Barat (Minangsatu)
- Delapan Orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di ringgus jajaran satreskrim polres Pasaman Barat di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim IPTU Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.k mengatakan, penangkapan di lakukan pada Kamis (8/01) dini hari. Dari Hasil penagkapan juga di temukan satu Unit alat berat (excavator) PC 210F merk SDLG warna Kuning serta alat pendulang emas.

"Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH POCKET SCALE, dan pasir diduga bercampur dengan butiran emas," jelasnya.

Dikatakan, pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Dua pelaku berperan sebagai operator alat berat, satu orang helper, satu pengawas lapangan dan empat lainnya berperan sebagai anak bok.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

Saat ini, kedelapan pelaku sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :Satreskrim Polres Pasbar, Grebek PETI, Excavator, Diringkus, Mapolres

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com