HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 15 Mei 2025

Diduga Lakukan Aksi Premanisme, Remaja Lingkungan Aua Pasaman Barat Berurusan Dengan Polisi

Didugalakukan aksi premanisme, seorang tersangka diamankan di Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat
Didugalakukan aksi premanisme, seorang tersangka diamankan di Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat

Diduga Lakukan Aksi Premanisme, Remaja Lingkungan Aua Pasaman Barat Berurusan dengan Polisi

Pasaman Barat (Minangsatu) - Diduga melakukan kan aksi premanisme RF (19), di amankan petugas opsnal unit Reskrim Polsek Pasaman di kejorongan Simpang Nagari Lingkungan Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/V/2025/SPKT/Sek.Psm/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 4 Mei 2025.

"Benar, Pelaku di amankan kemaren atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/V/2025/SPKT/Sek.Psm/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 4 Mei 2025," Kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar kepada Awak media, Kamis (15/05).

Ia menyebut, peristiwa penganiayaan itu terjadi disaat korban bersama rekan-rekannya di belakang Kantor Bupati Pasaman Barat, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua pada Sabtu (3/5)sekira pukul 22.30 WIB.

"Kemudian pelaku RF datang bersama tiga orang temannya, dan meminta sejumlah uang dengan paksaan kepada korban untuk membeli Miras (minuman keras), namun korban tidak mempunyai uang dan menyuruh pelaku bersama temannya pergi," ungkap Kapolsek.

Korban bersama rekan-rekannya sama sekali tidak mengenali pelaku dan tiga orang temannya tersebut berjarak sekitar 10 menit kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dengan membawa teman-temannya yang diperkirakan berjumlah 20 orang.

"Secara tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban bersama sejumlah rekannya, dan mengunci leher salah seorang rekan korban dengan menggunakan tangan kanan," sebut Zulfikar.

Akibat aksi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku dan tiga orang temannya, korban mengalami luka lebam di bagian belakang kepala, sehingga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Pasaman.

"Setelah menerima laporan dari korban, dan meminta keterangan sejumlah saksi, unit Reskrim Polsek Pasaman langsung melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku bersama temannya," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Aksi Premanisme #Polsek Pasaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com