HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Senin, 27 April 2020

Polres Pasaman Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu

Pengedar uang palsu bersama barang bukti ditangkap polisi
Pengedar uang palsu bersama barang bukti ditangkap polisi

Pasaman (Minangsatu) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, melalui Polsek Duo Koto berhasil meringkus seorang pelaku pengedar Uang Palsu (Upal).

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan, bahwa pelaku diringkus di daerah Jalan Raya Lintas Panti-Simpang IV, tepatnya di Kampung Silang Empat Jorong Pembangunan, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (26/4/2020).

"Pelaku diketahui bernama Harsoni (26) warga Kampung Muara Tambangan, Jorong Sei. Beremas, Kecamatan Duo Koto, Pasaman. Sedangkan satu lagi pelaku berinsial RO (25) berhasil kabur saat tengah pengejaran petugas. Saat ini masih terus diburu keberadaannya," terang Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya di Lubuk Sikaping, Senin (27/4/2020).

Sementara Kapolsek Duo Koto, Iptu Nofrizal mengatakan operasi penangkapan itu berawal dari saat pelaku bersama rekannya RO berbelanja dengan uang palsu di kedai masyarakat di Kampung Betung Jorong Hulu Pasaman, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto sekitar pukul 18.15 WIB (26/4/2020) kemarin.

"Semula korban tidak menyadari bahwa uang yang dibelanjakan pelaku itu uang palsu. Korban malah sempat memberikan kembalian dari uang Rp100 ribu milik pelaku. Namun setelah di cek korban, baru diketahui itu uang palsu sekitar pukul 20.30 WIB (26/4) setelah pelaku meninggalkan tempat," terang Iptu Nofrizal.

Setidaknya ada empat orang pemilik kedai yang menjadi korban pelaku di Kecamatan Duo Koto.

"Korban masing-masing PR (38), WWK (40), dan RS (30) warga Kampung Betung Jorong Hulu Pasaman, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto. Kemudian MR (25) warga Kampung Silang Empat Jorong Pembangunan, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto," katanya.

Usai mengetahui kejadian itu, kata dia, para korban langsung melaporkan kepada pihak Polsek Duo Koto.

"Dengan informasi tersebut, pihak Kepolisian Sektor Duo Koto langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Pelaku Harsoni baru bisa dilumpuhkan sekitat pukul 22.30 WIB kemarin. Sedangkan satu lagi pelaku RO berhasil meloloskan diri dengan lari kedalam hutan dan meninggalkan sepeda motornya begitu saja ditempat penangkapan," katanya.

Didalam saku pelaku Harsoni di kantong celananya ditemukan Barang Bukti (BB) berupa uang pecahan Rp100 ribu sebanyak tujuh lembar dan uang kertas pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar.

"Keseluruhannya di duga keras uang palsu. Kemudian mengamankan satu unit sepeda motor merk Bajaj warna hitam (tanpa plat nomor)," katanya.

Pihaknya hingga saat ini terus memburu pelaku RO serta melakukan pengembangan untuk mencari sumber uang palsu tersebut.

"Pelaku bersama BB sudah di amankan di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Psl 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
 


Wartawan : M. Afrizal
Editor : melatisan

Tag :#Uang Palsu #Pengedar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com