- Kamis, 31 Juli 2025
Satresnarkoba Polres Pasaman Musnahkan 20 Paket Ganja

Satresnarkoba Polres Pasaman Musnahkan 20 Paket Ganja
Pasaman (Minangsatu) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 20 paket besar dengan total berat mencapai 19.604,21 gram.
Pemusnahan ini digelar di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Pasaman, sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika No: B-1258/L.3.18/Enz.1/07/2025, tertanggal 25 Juli 2025, Rabu (30/7/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Pasaman Kompol Budi Hendra, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Fachrul Roji, S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, Kepala Jorong Tanjuang Alai, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan para saksi, tersangka, penasihat hukum, serta awak media. Proses pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Pasaman dalam mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman.
Selepas kegiatan Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hudayat. diruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasaman.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Pasaman dalam memberantas narkoba. Kami ingin menyampaikan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini,” tegas Kapolres.
![]() |
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, S.H., mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang selama ini membantu dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika.
“Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kami berharap dukungan ini terus berlanjut agar generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Polres Pasaman terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Editor : melatisan
Tag :#Barang Bukti
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEJARI PASAMAN TINGKATKAN STATUS KASUS KORUPSI DONASI GEMPA MALAMPAH KE PENYIDIKAN
-
EMPAT PELAKU PENYALAHGUNAAN SABU DIRINGKUS POLISI DI KINALI
-
SADIS, SEORANG BAPAK DI PASAMAN TEGA BUNUH ANAK KANDUNGNYA
-
HUT RI, BUPATI PASAMAN SERAHKAN REMISI BAGI 47 WBP KELAS II B LUBUK SIKAPING
-
BERANTAS NARKOBA, POLRES PASAMAN AMANKAN GANJA DAN SABU LINTAS PROVINSI
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN
-
MELANGKAH DENGAN SEMANGAT OPTIMISME