- Senin, 5 Januari 2026
Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Panti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Padang (Minangsatu) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis kepada Yefri Aldi alias Datuak eks Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman terdakwa kasus korupsi Dana Desa di Pasaman. Sidang yang digelar pada Senin (5/1/2026) sore pukul 17.47 menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.
”Menyatakan terdakwa bersalah,” sebut Hakim Ketua Fatchu Rochman dalam persidangan.
Majelis Hakim memutuskan Yefri Aldi dihukum pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, membayar denda Rp 50.000.000 (subsidair 3 bulan penjara), uang pengganti Rp 129.959.050 (subsidair 3 bulan penjara), dan uang perkara Rp 5.000.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fatchu Rochman dan anggota majelis hakim Hendri Joni serta Emria Fitriani. Sidang turut didampingi Panitera Pengganti, Wenny Rahma Desti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang juga menampilkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan hukuman.
Terpisah, Kejari Pasaman, Hendi Arifin menegaskan, komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan Negeri Pasaman akan terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih," ujar Kajari Hendi. (*)
Editor : Benk123
Tag :#pasaman, #korupsi, #panti
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PENGADILAN TINGGI KUATKAN PUTUSAN PN LUBUK SIKAPING DALAM KASUS PENGANIAYAAN NENEK SAUDAH
-
FAKTA TERUNGKAP, PENGAKUAN IS DI BALIK PENGANIAYAAN NENEK SAUDAH: MURNI PERSOALAN TANAH
-
WAGUB VASKO : PENGANIAYA NENEK SAUDAH, HARUS SEGERA DITANGKAP TANPA PANDANG BULU
-
SATRESNARKOBA POLRES PASAMAN MUSNAHKAN 20 PAKET GANJA
-
KEJARI PASAMAN TINGKATKAN STATUS KASUS KORUPSI DONASI GEMPA MALAMPAH KE PENYIDIKAN
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG