HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Sabtu, 15 Agustus 2026

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Lubuk Sikaping Dalam Kasus Penganiayaan Nenek Saudah

Kuasa Hukum Terdakwa, M Doni, SH, MH
Kuasa Hukum Terdakwa, M Doni, SH, MH

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Lubuk Sikaping dalam Kasus Penganiayaan Nenek Saudah

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Proses upaya hukum banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah dengan terdakwa Ilman Suhdi telah memperoleh putusan dari Pengadilan Tinggi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum, namun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 17/Pid.B/2026/PN Lbs tanggal 17 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Doni, SH., MH., CPM., CML, mengatakan bahwa putusan banding tersebut telah resmi keluar dan hasilnya menguatkan seluruh putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

"Putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah keluar. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Dengan demikian, putusan tingkat pertama tetap berlaku," ujar Muhammad Doni, Kamis (13/8).

Selain menguatkan putusan tingkat pertama, majelis hakim banding juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum selesai.

Menurut Muhammad Doni, putusan tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan hukum yang telah dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dinilai telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi tersebut, perkara penganiayaan yang menyeret terdakwa Ilman Suhdi kini telah memasuki tahapan akhir pada tingkat banding. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (M. Afrizal)


Wartawan : M. Afrizal
Editor : melatisan

Tag :Pengadilan Tinggi, Kuatkan Putusan, PN Lubuk Sikaping, dalam Kasus Penganiayaan, Nenek Saudah

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com