HOME OPINI OPINI

  • Kamis, 24 September 2026

Gambut Yang Kering, Paru-Paru Yang Menjerit Mempertanyakan Arah Restorasi Ekosistem

Penulis: Fellisca Feldi Putri
Penulis: Fellisca Feldi Putri

Gambut yang Kering, Paru-Paru yang Menjerit Mempertanyakan Arah Restorasi Ekosistem

Oleh: Fellisca Feldi Putri

(Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas)

Awal September 2026, Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 113 ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak kabut asap, dengan lebih dari 26 ribu di antaranya menimpa balita. Di Kalimantan Tengah, indeks standar pencemar udara (ISPU) di Kabupaten Katingan menembus angka 1.919 jauh di atas ambang kategori berbahaya. Di Riau, sepanjang tahun ini saja, angka ISPA sudah menyentuh 10.783 kasus. Di Kuantan Singingi, sekolah-sekolah terpaksa meliburkan siswa karena udara yang mereka hirup setiap pagi telah berubah menjadi ancaman. Ironisnya, seluruh krisis ini terjadi persis di atas lahan yang sejak satu dekade lalu diklaim negara sedang "direstorasi".

Fakta bahwa gambut yang telah dibasahi, ditanami, dan dilaporkan sebagai keberhasilan program tahunan tetap dapat terbakar hebat dan menyumbang krisis pernapasan nasional seharusnya menjadi tamparan, bukan sekadar catatan musiman yang terjadi setiap tahunnya . Persoalannya bukan terletak pada gagasan restorasi gambut, melainkan pada setengah hatinya negara menerjemahkan gagasan itu menjadi kerja nyata kelembagaannya terputus, dan energinya lebih banyak terserap untuk menyusun laporan administratif ketimbang benar-benar turun tangan membenahi kondisi hidrologis gambut di lapangan.

Akar masalahnya bukan cuaca, melainkan tata kelola. Pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2024 meninggalkan kekosongan kelembagaan yang sampai kini belum terisi. Pemantauan Pantau Gambut mencatat bahwa hingga awal 2026 sistem pemantauan yang dulu dikelola BRGM belum aktif secara optimal, sementara kewenangannya tercerai antara KementerianLingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan yang baru dipisah.

Akibatnya, ketika lebih dari 100 ribu hektare lahan terbakar sepanjang Januari Juni 2026, tidak ada satu lembaga pun yang secara tegas bertanggung jawab atas keberlanjutan pembasahan gambut. Ini bukan sekadar soal birokrasi yang berbelit. Dalam studi kebijakan lingkungan, kondisi semacam ini biasa disebut regulatory capture istilah untuk menggambarkan situasi ketika pengawasan negara justru lebih mudah ditembus oleh kepentingan pihak yang seharusnya diawasi. Saat lembaga negara sendiri sedang lemah dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, di situlah kepentingan jangka pendek para pemegang konsesibaik di sektor kehutanan maupun sawit punya ruang paling lebar untuk lolos dari pengawasan.

Data di lapangan memperkuat kecurigaan itu. Pantau Gambut menemukan 1.824 titik panas berada di dalam area konsesi perizinan berusaha, dengan 1.617 di antaranya berada di lahan konsesi kelapa sawit. Aceh dan Kalimantan Barat dua provinsi dengan titik panas terbanyak, masing-masing di atas seribu titik bukan kebetulan menjadi wilayah dengan tumpang tindih konsesi yang rumit dan pengawasan yang lemah. Titik panas di area yang telah "direstorasi" pun ternyata masih sepuluh kali lebih padat dibanding hutan gambut alami yang tak pernah rusak. Artinya, restorasi memang bekerja secara statistik, tetapi hasilnya masih jauh dari cukup untuk menahan laju kebakaran, apalagi ketika tinggi muka air di banyak titik intervensi tetap berada di bawah ambang aman 40 sentimeter.

Di sinilah persoalan keadilan lingkungan (environmental justice) menemukan bentuknya yang paling nyata. Warga Kuansing, Serasan, Pekanbaru, hingga Sintang tidak pernah duduk di ruang rapat yang memutuskan izin konsesi, tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan kawasan gambut untuk perkebunan. Namun merekalah yang setiap Agustus September menghirup udara berkategori berbahaya, mengantre di puskesmas dengan anak balita yang terengah, dan menerima kebijakan "Belajar dari Rumah" sebagai satu-satunya bentuk perlindungan negara. Ongkos ekologis dari kegagalan tata kelola gambut dibayar oleh mereka yang paling sedikit mendapat manfaat dari izin konsesi yang justru mempercepat kerusakan itu. Ketimpangan ini semakin mengkhawatirkan ketika ekspansi proyek strategis nasional di lahan gambut Papua Selatan yang selama ini relatif terjaga mulai menyumbang ratusan titik panas baru, seolah pelajaran dari Sumatra dan Kalimantan belum cukup menjadi peringatan.

Dari Laporan ke Tindakan

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, perlu segera menuntaskan kejelasan kelembagaan pengganti BRGM dengan kewenangan eksekutif yang utuh bukan sekadar unit koordinasi tanpa daya paksa agar pemantauan tinggi muka air dan sekat kanal tidak lagi terbengkalai pascapembubaran badan tersebut. Kedua, aparat penegak hukum harus berani menindak pemegang konsesi di titik-titik panas yang berulang, termasuk mencabut izin usaha bagi korporasi yang terbukti membiarkan lahannya terbakar berulang kali, alih-alih hanya menjerat pelaku lapangan yang sering kali petani kecil. Ketiga, transparansi peta gambut dan batas konsesi wajib dibuka ke publik secara realtime, sehingga masyarakat sipil dan media dapat mengawasi sendiri tumpang tindih yang selama ini menjadi celah pembiaran. Terakhir, pemulihan berbasis Masyarakat bukan proyek yang berhenti begitu anggaran tahunan cair harus menjadi arus utama, dengan pelibatan warga sekitar gambut sebagai penjaga hidrologi lahan, bukan sekadar objek sosialisasi seremonial.

Restorasi gambut Indonesia sesungguhnya telah membuktikan diri bekerja secara ilmiah kajian komparatif menunjukkan wilayah yang direstorasi mengalami penurunan kebakaran dibanding wilayah gambut rusak yang dibiarkan. Namun bukti keberhasilan parsial ini seharusnya menjadi alasan untuk memperkuat, bukan melonggarkan, komitmen negara apalagi ketika ancaman El Nino 2026/2027 sudah di depan mata dan kelembagaan pelaksananya justru sedang kosong. Krisis ISPA yang menembus ratusan ribu kasus bukan takdir musiman yang harus diterima setiap Agustus, melainkan akibat langsung dari pilihan kebijakan yang bisa diubah.

Selama restorasi gambut hanya berhenti sebagai komoditas laporan di atas kertas, selama itu pula paru-paru publik akan terus dijadikan jaminan.


Tag :Gambut, yang Kering, Paru-Paru, yang Menjerit, Mempertanyakan ,Arah Restorasi, Ekosistem

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com