HOME OPINI DIDAKTIKA

  • Selasa, 27 Oktober 2026

Jejak Pengabdian HAN Laksanakan Kegiatan Diskusi Terbuka Terkait Hunian Tetap Di Nagari Sungai Batang

Prof.Dr.Kurnia Warman S.H, M.Hum saat memberikan materi hunian tetap pasca bencana
Prof.Dr.Kurnia Warman S.H, M.Hum saat memberikan materi hunian tetap pasca bencana

Jejak Pengabdian HAN Laksanakan Kegiatan Diskusi Terbuka Terkait Hunian Tetap di Nagari Sungai Batang

 

Penulis: Muhammad Bevan Pramudhito

 

Sungai Batang, Agam - Kepastian hunian tetap menjadi salah satu harapan utama masyarakat terdampak bencana banjir di Nagari Sungai Batang, Kabupaten Agam. Menjawab kebutuhan tersebut, Jejak Pengabdian Hukum Administrasi Negara (HAN) menggelar diskusi terbuka terkait keberlanjutan pembangunan hunian tetap (huntap) pada Jumat (23/10/2026) di Aula Wali Nagari Sungai Batang. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Himpunan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (HIMA HAN) dalam rangkaian Lustrum XV dan peringatan 75 Tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 105 masyarakat terdampak bencana dengan menghadirkan narasumber dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, bapak Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum dan perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kabupaten Agam, bapak Rudi Hendri, S.T.

Kegiatan diskusi terbuka ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana, khususnya hak atas tempat tinggal yang aman dan layak. Pembangunan hunian tetap tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan masyarakat dalam proses pemulihan pascabencana.

Dalam pemaparannya, Prof. Kurnia Warman menjelaskan bahwa pembangunan hunian tetap berkaitan erat dengan berbagai regulasi, mulai dari peraturan di bidang agraria, penataan ruang, hingga penanggulangan bencana. Namun, penerapan regulasi tersebut perlu memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Tidak semua undang-undang itu cocok dengan keadaan masyarakat yang ada per hari ini,” jelas Prof. Kurnia Warman dalam pemaparannya.

Ia juga menekankan pentingnya musyawarah dalam proses pengadaan tanah untuk hunian tetap. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan agar proses yang dijalankan dapat dipahami dan disepakati bersama.

“Yang paling penting itu adalah adanya yang namanya musyawarah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Prof. Kurnia Warman menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hunian tetap memerlukan kolaborasi berbagai pihak, baik pemerintah, instansi terkait, kalangan akademisi, maupun masyarakat. Kerja sama tersebut diperlukan agar kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat dapat ditangani dengan baik.

Perwakilan Dinas Perkim Kabupaten Agam turut memberikan penjelasan mengenai aspek yang menjadi ruang lingkup tugasnya, khususnya terkait informasi dan ketentuan ketika masyarakat telah menempati hunian tetap. Dalam diskusi tersebut, masyarakat juga diarahkan agar dapat menghimpun pertanyaan dan persoalan melalui pihak kecamatan untuk diteruskan kepada instansi pemerintah terkait.

Melalui diskusi ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, mengemukakan permasalahan, serta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan keberlanjutan pembangunan hunian tetap. Kehadiran Dinas Perkim Kabupaten Agam dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas diharapkan dapat memberikan pemahaman dari sisi kebijakan pemerintah maupun perspektif hukum mengenai pemenuhan hak masyarakat atas hunian yang layak.

Partisipasi sekitar 105 masyarakat menunjukkan pentingnya ruang dialog dalam membahas persoalan hunian tetap. Diskusi terbuka ini juga menjadi sarana untuk mendorong komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait agar berbagai kendala serta kebutuhan masyarakat dapat disampaikan dan menjadi perhatian bersama.

Melalui kegiatan ini, Jejak PengabdiHAN berharap agar keberlanjutan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Nagari Sungai Batang dapat terus menjadi perhatian. Pemulihan pascabencana perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, serta hak masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang aman dan layak.

Kegiatan diskusi terbuka ini menjadi salah satu upaya Jejak PengabdiHAN dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pemulihan pascabencana, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pembangunan hunian tetap merupakan bagian penting dari pemenuhan hak dan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana.


Tag :Sungai batang, Agam, bencana

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com