- Selasa, 20 Oktober 2026
Bajanjang Naiak, Batanggo Turun: Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Minangkabau
Oleh : Rahmad Arifin
Mahasiswa Program Magister Fakultas Hukum Universitas Andalas
Bagi orang Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar hamparan sawah, ladang, atau hutan. Ia adalah identitas, warisan, sekaligus jaminan hidup bagi kaum dan nagari. Keberadaan tanah ulayat diakui dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Namun, dilema muncul ketika terjadi sengketa atas tanah ulayat di Minangkabau.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat, yang dalam Pasal 23 dan 24 menyatakan bahwa sengketa tanah ulayat diselesaikan melalui Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Penyelesaian itu berpegang pada prinsip "Bajanjang Naiak, Batanggo Turun" (berjenjang naik, bertangga turun; naik dari janjang yang di bawah, turun dari tangga yang di atas). Prinsip ini berarti bahwa sebelum sengketa tanah ulayat diselesaikan oleh KAN atau peradilan adat nagari, sengketa harus lebih dahulu diselesaikan pada tingkat bawah, mulai dari keluarga, paruik, kaum, dan suku. Barulah setelah itu perkara diajukan kepada KAN, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat dibawa ke Pengadilan Negeri untuk diselesaikan menurut hukum nasional.
Dalam praktik, sengketa tanah ulayat berada di persimpangan dua sistem hukum yang bekerja dengan logika berbeda. KAN bergerak dengan logika musyawarah, kekerabatan, dan pemulihan hubungan sosial. Ia mengenal silsilah, sejarah "ganggam bauntuak" kaum, serta batas-batas yang diwariskan secara lisan.
Pengadilan Negeri bergerak dengan logika pembuktian formal, yaitu sertifikat, akta, dan alat bukti tertulis lainnya.Perbedaan sistem dan logika yang digunakan ini terkadang menimbulkan permasalahan, secara eksekutorial Pengadilan Negeri tentu memiliki keunggulan dikarenakan putusan langsung dapat dilaksanakan Ketika suatu putusan sudah inkracht sedangkan, kekuatan putusan dari KAN tidak memiliki kewenangan yang sama seperti pengadilan, ini membuat KAN sebagai Lembaga penyelesaian sengketa adat ibarat Kerbau tanpa tanduk, yang hanya bisa menilai dan mengeluarkan putusan tanpa ada aksi nyata untuk mempertahankan dan mengeksekusi putusannya sendiri.
Perbedaan logika ini juga melahirkan beberapa persoalan lain yang tidak kalah penting, Pertama, tidak ada garis tegas tentang kapan sebuah sengketa menjadi kewenangan KAN dan kapan menjadi kewenangan pengadilan. Banyak pihak memilih langsung ke Pengadilan Negeri tanpa melewati KAN, atau membawa perkara yang sudah diputus KAN ke pengadilan seolah-olah putusan itu tidak pernah ada. Kedua, hakim di pengadilan umumnya tidak akrab dengan hukum adat Minangkabau, sehingga pembuktian yang hidup dalam memori kolektif nagari, seperti pengakuan ninik mamak dan penguasaan turun-temurun, kerap dinilai lemah dibanding bukti tertulis. Akibatnya, hak komunal yang sah secara adat bisa kalah oleh klaim yang secara administratif tampak lebih rapi. Ketiga, tidak ada mekanisme koordinasi antara kedua lembaga.
Proses di KAN dan proses di pengadilan berjalan sendiri-sendiri, sehingga membuka peluang putusan yang saling bertentangan.
Masalah juga ada di dalam KAN dimana Putusan KAN dahulu ditaati karena sanksi sosial yang nyata, seperti rasa malu, pengucilan, dan hilangnya kehormatan kaum. Di tengah individualisasi dan mobilitas masyarakat, wibawa itu tidak lagi sekuat dulu, terutama bagi pihak yang tinggal di rantau atau tidak lagi bergantung pada pergaulan nigari dan Ketika suatu hukum tidak lagi ditakuti oleh suatu masyarakat maka hukum bisa saja kehilangan fungsinya sebagai alat kontrol sosial.
Dari segi kekuatan hukum, posisi putusan KAN dihadapan pengadilan masih tidak jelas, permasalahan ini paling krusial, dalam Perda Sumatera Barat memang menempatkan KAN sebagai lembaga penyelesaian sengketa tanah ulayat dan menyebut bahwa pihak yang tidak puas dapat membawa perkara ke Pengadilan Negeri. Namun, kedudukan putusan KAN dalam proses itu tidak dijelaskan secara tegas. Apakah ia diperlakukan sebagai alat bukti, sebagai putusan perdamaian yang mengikat, atau hanya sebagai fakta bahwa tahap adat sudah ditempuh?
Dalam praktik, hakim cenderung memperlakukan putusan KAN sebagai pertimbangan yang tidak mengikat, bahkan sebagian hanya memandangnya sebagai syarat formal bahwa jalur adat sudah dilalui. Padahal, perkara itu diperiksa kembali dari awal (de novo), seolah-olah proses di nagari tidak pernah terjadi. Selain itu, putusan KAN tidak memiliki titel eksekutorial. Berbeda dengan putusan pengadilan atau akta perdamaian yang dikukuhkan pengadilan, putusan KAN tidak bisa dimintakan eksekusi langsung kepada ketua pengadilan. Pihak yang menang di KAN tetap harus menggugat kembali di pengadilan untuk memperoleh putusan yang bisa dieksekusi. Hal ini menggerus asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus melemahkan alasan orang menempuh jalur KAN sejak awal.
Agar KAN benar-benar efektif dan bermanfaat, setidaknya ada empat langkah yang dapat ditempuh.
Pertama, penegasan norma tentang kedudukan putusan KAN. Pemerintah daerah perlu memperjelas dalam regulasi bahwa putusan KAN adalah hasil penyelesaian sengketa yang wajib dihormati, dan bahwa pengadilan menjadikannya bahan pertimbangan utama. Sepanjang tidak melanggar hukum dan ketertiban umum, putusan KAN seharusnya tidak diperiksa ulang dari nol.
Kedua, mekanisme pengukuhan putusan. Putusan KAN yang berisi kesepakatan para pihak dapat dikonstruksikan sebagai perdamaian yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri agar memperoleh kekuatan eksekutorial, dengan semangat yang serupa dengan akta perdamaian dalam mediasi. Skema ini menjaga marwah musyawarah nagari sekaligus memberi kepastian hukum.
Ketiga, koordinasi kelembagaan dengan pengadilan. Hakim perlu mendapat pembekalan tentang hukum adat Minangkabau, termasuk pemanfaatan keterangan ahli adat dan saksi dari nagari. Bila perlu, perkara tanah ulayat yang belum melalui KAN dapat ditunda pemeriksaannya sampai tahap adat ditempuh, sehingga prinsip bajanjang naiak, batanggo turun tidak berhenti sebagai slogan.
Prinsip bajanjang naiak, batanggo turun pada dasarnya adalah kearifan penyelesaian sengketa yang mengutamakan perdamaian dan menjaga hubungan sosial. Namun, kearifan itu hanya akan bermanfaat jika didukung kepastian hukum. Tanpa kejelasan kedudukan putusannya, KAN berisiko menjadi tangga yang hanya dilewati sebagai formalitas sebelum perkara dimulai ulang di pengadilan. Dengan penguatan norma, kapasitas, dan koordinasi, KAN dapat menjadi pintu pertama penyelesaian sengketa tanah ulayat yang efektif dan tetap berakar pada nilai Minangkabau. (*)
Tag :#minangkabau
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI
-
BAREH RANDANG PAYAKUMBUH PUNYA RASA MANIS DAN BERBEDA DARI RENDANG DAGING
-
KATUPEK GULAI PAKU, SAJIAN KHAS PESISIR MINANGKABAU DENGAN KUAH SANTAN DAN PAKIS
-
HUTAN DILEGALKAN UNTUK DITEBANG: PARADOKS DEFORESTASI DAN KLAIM PENYERAP EMISI
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI
-
BAREH RANDANG PAYAKUMBUH PUNYA RASA MANIS DAN BERBEDA DARI RENDANG DAGING
-
KATUPEK GULAI PAKU, SAJIAN KHAS PESISIR MINANGKABAU DENGAN KUAH SANTAN DAN PAKIS