- Selasa, 3 November 2026
Keadilan Instan: Dibalik Seruan “No Viral No Justice”
Keadilan Instan: Dibalik Seruan “No Viral No Justice”
Oleh : Saniyya Zuhdi
Media sosial memungkinkan seseorang dapat berinteraksi secara tidak langsung dan menjadi alat hiburan bagi sebagian orang. Terkadang pengguna media sosial menggunakannya untuk mencurahkan perasaan tentang masalah hidup mereka. Bagi sebagaian orang, media sosial dianggap sebagai alat bantuan untuk mencari sebuah keadilan instan dengan bantuan netizen.
Kemunculan hastag “No Viral No Justice” di Indonesia menjadi perhatian serius dari para penegak hukum setelah suatu kasus viral di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa adanya gejala sosial yang keliru dalam cara hukum bekerja. Hastag “No Viral No Justice” kemudian menjadi sindiran keras bagi aparat penegak hukum untuk mendapatkan perhatian dan penanganan hukum yang adil.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum tidak hanya kumpulan aturan, namun sebagai sarana untuk melindungi manusia. Tanpa adanya tekanan dari netizen, banyak kasus yang diabaikan bahkan tidak diproses oleh pihak berwenang. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Selanjutnya dalam Pasal 28D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Namun pada praktinya, banyak kasus baru ditangani setelah mendapatkan sorotan publik di media sosial.
Dalam situasi ini, viralitas berfungsi seperti keadilan instan yang tidak pernah diatur oleh undang-undang. Viralitas menjadi ruang kontrol sosial yang lebih efektif ketika hukum gagal memenuhi fungsinya. Namun, keadilan yang bergantung pada viralitas memiliki resiko yang lebih besar. Ketika opini publik lebih cepat daripada proses hukum, maka tekanan massa dapat mengaburkan asas praduga tak bersalah dan objektivitas penanganan perkara. Sehingga keadilan yang lahir dari tekanan belum tentu keadilan yang tepat.
Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum memiliki peran yang penting dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial, seperti stratifikasi ekonomi dan pendididkan. Artinya, hukum tidak selalu diperlakukan sama kepada semua orang. Fenomena “No Viral No Justice” adalah salah satu contoh nyata.
Fenomena ini juga didorong oleh krisis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Akibatnya, masyarakat berbondong-bondong untuk menyebarkan kasus agar diproses lebih cepat. Salah satunya kasus kematian Afif Maulana di Padang pada Juni 2024. Polisi memaparkan bahwa Afif meninggal karerna melompat ke sungai, namun keluarga membatah pernyataan tersebut. Tetapi, banyak kejanggalan yang terjadi saat investigasi. Hasil investagasi yang dianggap tergesa-gesa menuai kecaman publik dan menjadi viral di media sosial.
Dari kasus diatas, tampak jelas bahwa hukum di Indonesia sering kali berjalan seringan dengan sorotan publik di media sosial. Fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam membentuk opini publik dan percepatan arus informasi. Efektifitas penegakan hukum bergantung pada tekanan publik daripada sistem pengawasan dan investigasi internal yang sudah ada. Maka viralitas ibarat pedang bermata dua.
Fenomena “No Viral No Justice” merupakan evaluasi bagi aparat penegak hukum dan lembaga hukum. Viralitas dapat berfungsi sebagai kontrol sosial ketika investigasi buntu, tetapi tidak menjadi syarat agar hukum bekerja seharusnya. Oleh karena itu, perlu adanya pembenahan yang dimulai dari sistem pengaduan yang transparan, cepat tanggap, dan pengawasan yang akuntabel. Selain itu, masyarakat perlu didorong untuk memanfaatkan saluran resmi pelayanan publik negara agar birokrasi bekerja berdasarkan kewajiban hukumnya. Sebab dalam kacamata sosiologi hukum, hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis dalam undang-undang, melainkan hukum yang dirasakan adil oleh semua lapisan masyarakat.
Tag :Saniyya Zuhdi
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DUA KEMENANGAN KABAU SIRAH, SAATNYA MERAJUT KEMBALI KEPERCAYAAN YANG SEMPAT RETAK
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
KEADILAN INSTAN: DIBALIK SERUAN “NO VIRAL NO JUSTICE”
-
DUA KEMENANGAN KABAU SIRAH, SAATNYA MERAJUT KEMBALI KEPERCAYAAN YANG SEMPAT RETAK
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
JEJAK PENGABDIAN HAN LAKSANAKAN KEGIATAN DISKUSI TERBUKA TERKAIT HUNIAN TETAP DI NAGARI SUNGAI BATANG
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL