- Sabtu, 19 September 2026
Porprov XVI 2026 Sumbar Pasti Jalan
Porprov XVI 2026 Sumbar Pasti Jalan
Oleh: Revdi Iwan Syahputra
Ada satu pertanyaan yang seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan menjelang 2 Oktober 2026: apakah Porprov XVI Sumatera Barat jadi dilaksanakan?
Jawabannya: Porprov XVI harus jalan.
Bukan semata karena KONI Sumbar mengatakan siap. Bukan pula karena panitia sudah bekerja dan atlet sudah berlatih. Lebih dari itu, Porprov XVI telah memiliki pijakan kebijakan, keputusan pemerintah dan rangkaian persiapan yang panjang.
Jadwalnya sudah ditetapkan: 2–14 Oktober 2026.
Kepastian itu bukan keputusan mendadak. Setelah sebelumnya dirancang berlangsung Juni–Juli, pemerintah provinsi bersama kepala daerah melakukan evaluasi kesiapan, termasuk persoalan kontingen, venue, kepanitiaan dan penganggaran. Hasilnya, jadwal digeser ke Oktober.
Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 426-121-2026 tertanggal 23 Februari 2026. Regulasi berikutnya, SK Gubernur Nomor 426-377-2026, mengatur tuan rumah bersama, cabang olahraga dan jadwal pertandingan.
Artinya, secara administratif dan kelembagaan, Porprov XVI bukan lagi sekadar rencana.
Bahkan pada 27 Agustus 2026, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy melakukan soft launching Porprov XVI di Istana Gubernur. Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa Porprov tetap berlangsung 2–14 Oktober.
Terakhir, pada 16–18 September, Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus kembali menegaskan bahwa jadwal tersebut tetap menjadi pijakan pelaksanaan. Dewan Pengawas Porprov pun menyatakan jadwal 2–14 Oktober merupakan hasil rangkaian koordinasi pemerintah provinsi dengan kepala daerah, bukan keputusan sepihak.
Jadi, kalau masih ada perdebatan apakah Porprov XVI akan terlaksana, barangkali pertanyaannya sudah terlambat.
Bukan hanya soal KONI
Porprov bukan kegiatan milik KONI semata.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menempatkan pemerintah daerah sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan keolahragaan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan olahraga di daerah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga bertanggung jawab mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan.
Pendanaan keolahragaan juga bukan sesuatu yang berada di luar sistem pemerintahan daerah. PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan masih berstatus berlaku dan mengatur kerangka pendanaan keolahragaan.
Karena itu, ketika Porprov sudah ditetapkan pemerintah provinsi, persoalannya bukan lagi mencari alasan untuk mempertanyakan ada atau tidaknya Porprov. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh pemerintah daerah yang terlibat menyelesaikan kewajibannya masing-masing.
Tentu, kondisi setiap kabupaten dan kota tidak sama. Ada daerah yang lebih siap, ada yang masih menghadapi persoalan anggaran dan administrasi. Tetapi perbedaan kesiapan daerah tidak otomatis berarti seluruh Porprov harus berhenti.
Justru di sinilah fungsi koordinasi pemerintah provinsi dan KONI diuji.
Tidak ada alasan membatalkan pesta olahraga hanya karena persoalan sebagian daerah
Satu hal yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa Porprov secara keseluruhan otomatis gugur apabila ada kabupaten atau kota yang tidak mampu mengirim kontingen.
Dari regulasi nasional yang saya telusuri, tidak ditemukan ketentuan yang menetapkan jumlah minimum kabupaten/kota secara keseluruhan sebagai syarat mutlak agar sebuah Porprov dapat diselenggarakan.
Yang harus diperhatikan justru aturan teknis pada masing-masing cabang olahraga dan nomor pertandingan. Artinya, persoalan jumlah peserta dapat berpengaruh terhadap sah atau tidaknya nomor tertentu, tetapi itu berbeda dengan membatalkan seluruh Porprov.
Ini penting.
Jangan sampai persoalan pada satu atau beberapa daerah kemudian dibesarkan seolah-olah seluruh Porprov kehilangan dasar penyelenggaraannya.
KONI Sumbar sendiri telah mematangkan pelaksanaan melalui skema tuan rumah bersama. Regulasi gubernur telah mengatur pembagian tuan rumah, cabang olahraga dan jadwal pertandingan. Bahkan konsep tersebut melibatkan sejumlah kabupaten/kota sebagai lokasi pertandingan.
KONI Sumbar juga telah memproses perangkat teknis pertandingan. Dalam perkembangan terakhir, Technical Handbook telah disiapkan untuk 53 cabang olahraga yang akan dipertandingkan.
Ini bukan lagi tahap wacana.
Ini sudah masuk tahap eksekusi.
Sekarang pertanyaannya bukan “jadi atau tidak?”
Porprov Sumbar terakhir berlangsung pada 2018. Artinya, ada jeda panjang yang membuat generasi atlet tumbuh tanpa panggung kompetisi provinsi yang semestinya menjadi bagian penting dari pembinaan mereka.
Karena itu, Porprov XVI tidak boleh lagi diperlakukan seperti kegiatan yang bisa dengan mudah digeser hanya karena ada persoalan menjelang pelaksanaan.
Kalau memang ada masalah, selesaikan masalahnya.
Kalau ada daerah yang kekurangan kesiapan, carikan solusi.
Kalau ada persoalan administrasi, percepat penyelesaiannya.
Kalau ada persoalan anggaran, dudukkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mencari jalan keluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetapi jangan kembali mempertaruhkan nasib atlet.
Mereka sudah berlatih berbulan-bulan. Pelatih sudah menyusun program. Pengurus cabang olahraga sudah mempersiapkan pertandingan. Venue sudah dipetakan. Kontingen sudah disiapkan.
Mereka tidak seharusnya menjadi korban dari persoalan birokrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui koordinasi.
Porprov harus jalan, tetapi jangan asal jalan
Di sinilah pemerintah provinsi dan KONI Sumbar harus menunjukkan kepemimpinan.
Porprov harus terlaksana sesuai jadwal, tetapi pelaksanaannya juga harus transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian jadwal harus berjalan bersama kepastian anggaran. Kepastian pertandingan harus berjalan bersama kepastian regulasi. Dan semangat olahraga harus berjalan bersama tata kelola yang bersih.
Jangan kembali ke masa penundaan
Sumatera Barat sudah terlalu lama menunggu.
Delapan tahun tanpa Porprov adalah waktu yang panjang bagi pembinaan olahraga daerah. Maka 2026 harus menjadi titik balik.
Gong sudah dipukul. Regulasi sudah diterbitkan. Jadwal sudah ditetapkan. Tuan rumah bersama sudah disusun. Cabang olahraga sudah dipersiapkan. Technical Handbook sudah dikerjakan. Atlet sudah menunggu.
Maka sekarang tidak perlu lagi memperpanjang pertanyaan “Porprov jadi atau tidak?”
Jawabannya harus tegas:
Porprov XVI Sumatera Barat 2026 jalan.
Kalau masih ada persoalan, selesaikan persoalannya.
Kalau ada kekurangan, perbaiki kekurangannya.
Kalau ada daerah yang belum siap, bantu agar siap.
Sebab tugas pemerintah, KONI dan seluruh pemangku kepentingan olahraga bukan mencari alasan untuk menghentikan pertandingan.
Tugas mereka adalah memastikan atlet mendapatkan panggung yang sudah dijanjikan.
Dan panggung itu bernama Porprov XVI Sumatera Barat 2026, 2–14 Oktober.(*)
#Penulis adalah Pemred Harian Umum Rakyat Sumbar, Member of Jawapos Group
Tag :Opini, Porprov XVI 2026, Sumbar, Pasti Jalan
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KALAU ALAM SUDAH MENEGUR, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?