HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Kamis, 9 Juli 2026
Pemkab Solok Tetapkan Lahan 21 Ribu Hektare Menjadi LP2B
Pemkab Solok Tetapkan Lahan 21 Ribu Hektare Menjadi LP2B
Padang (Minangsatu) – Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 21.067,87 hektare sebagai bagian dari kesepakatan dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
Penetapan ini bagian dari kesepakatan bersama seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B yang berlangsung di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat di Padang, Rabu (08/07/26). Kabupaten Solok ditandatangani Wakil Bupati Solok H.Candra disaksikan Gubernur Mahyeldi Ansyarullah.
Penetapan ini menjadikan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan kesepakatan luasan LP2B bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota pasca terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kabupaten Solok menjadi salah satu daerah yang memberikan kontribusi signifikan dengan menetapkan luas LP2B mencapai 21.067,87 hektare atau sekitar 95,02 persen dari target luasan yang telah ditetapkan. Angka tersebut menjadi bagian dari total luasan LP2B Sumatera Barat yang mencapai 166.635,92 hektare.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, penandatanganan berita acara tersebut merupakan tahapan akhir dari proses pemutakhiran data LP2B yang telah melalui berbagai tahapan verifikasi dan penyelarasan bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, proses tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 yang kemudian disesuaikan dengan Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 dan Nomor 500.1/4757/SJ tentang pemutakhiran Lahan Baku Sawah.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyatuan basis data LP2B antara pemerintah pusat dan daerah sehingga menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suyus.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah mengatakan, penetapan LP2B merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai kawasan LP2B.
Keberhasilan Sumatera Barat melampaui target nasional merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyepakati luasan lahan pertanian yang akan dilindungi.
Mahyeldi juga mengapresiasi dukungan seluruh kepala daerah yang telah berperan aktif dalam percepatan penetapan LP2B sehingga Sumatera Barat menjadi provinsi pertama yang menuntaskan penandatanganan berita acara kesepakatan luasan LP2B di tingkat nasional.(.zulnazar)
Editor : melatisan
Tag :Pemkab Solok, Tetapkan, Lahan, 21 Ribu Hektare, Menjadi LP2B
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
JABAT CAMAT X KOTO DIATAS KABUPATEN SOLOK , MAISEVEN YUSDIRAISTIN SERTIJAB DENGAN NOVRIANDI PUTRA
-
PEMKAB SOLOK DAN TANAH DATAR SEPAKAT SERAHKAN PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH BUKIT KANDUANG DENGAN SIMAWANG KE MENDAGRI
-
MUTASI BERGULIR, BUPATI SOLOK LANTIK 59 PEJABAT ADMINISTRATOR
-
DEWAN PENGURUS ANTAR WAKTU KORPRI KABUPATEN SOLOK MASA BAKTI 2023–2028 DIKUKUHKAN
-
SENSUS EKONOMI 2026 DIMULAI, BUPATI SOLOK LEPAS PETUGAS SENSUS DALAM APEL SIAGA
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908