HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Selasa, 7 Juli 2026
Pemkab Solok Dan Tanah Datar Sepakat Serahkan Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Bukit Kanduang Dengan Simawang Ke Mendagri
Padang (Minangsatu) – Penyelesaian permasalahan penetapan batas wilayah antara Nagari Bukik Kanduang Kabupaten Solok dan Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar sepakat diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Kesepakatan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Penetapan Batas Daerah memfasilitasi pembahasan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Istana Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Senin (06/07/26) yang ditandai dengan penandatangan kesepakatan penyelesaian melalui Kemendagri oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Bupati Tanahdatar Eka Putra.
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sumatera Barat diwakili Asisten I Pemerintahan dan Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat. Bupati Solok Jon Firman Pandu beserta Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Solok, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar
Kesepakatan tersebut akan disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung berdasarkan aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta aspek lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan batas daerah.
Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Solok tetap mengusulkan penetapan batas wilayah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober tahun 2021.
Sementara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan penarikan batas wilayah sesuai dengan usulan perubahan yang tertuang dalam surat tanggal 10 Mei 2021 yang diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri.
Disebabkan tidak ditemukannya kesepakatan maka ke dua pemerintah daerah tersebut sepakat diselesaikan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat serta mendukung penyelesaian batas wilayah secara objektif, berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.(zulnazar)
.
Editor : melatisan
Tag :Pemkab Solok, Tanah Datar, Sepakat, Serahkan, Penyelesaian, Sengketa, Batas Wilayah, Bukit Kanduang, Simawang, Mendagri
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MUTASI BERGULIR, BUPATI SOLOK LANTIK 59 PEJABAT ADMINISTRATOR
-
DEWAN PENGURUS ANTAR WAKTU KORPRI KABUPATEN SOLOK MASA BAKTI 2023–2028 DIKUKUHKAN
-
SENSUS EKONOMI 2026 DIMULAI, BUPATI SOLOK LEPAS PETUGAS SENSUS DALAM APEL SIAGA
-
BANGUN KOMUNIKASI, PEMKAB SOLOK DAN TANAH DATAR SIKAPI DINAMIKA PERBATASAN NAGARI BUKIK KANDUANG DAN SIMAWANG
-
PULANG DARI MEKAH, 194 JEMAAH HAJI KABUPATEN SOLOK DISAMBUT BUPATI SOLOK DI ASRAMA HAJI PADANG
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN