HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Selasa, 7 Juli 2026

Pemkab Solok Dan Tanah Datar Sepakat Serahkan Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Bukit Kanduang Dengan Simawang Ke Mendagri

 Pemkab Solok dan Tanah Datar Sepakat Serahkan Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Bukit Kanduang dengan Simawang ke Mendagri

Padang (Minangsatu) Penyelesaian permasalahan penetapan batas wilayah antara Nagari Bukik Kanduang Kabupaten Solok dan Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar sepakat diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

Kesepakatan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Penetapan Batas Daerah memfasilitasi pembahasan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Istana Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Senin (06/07/26) yang ditandai dengan penandatangan kesepakatan penyelesaian melalui Kemendagri oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Bupati Tanahdatar Eka Putra.

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sumatera Barat diwakili Asisten I Pemerintahan dan Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat. Bupati Solok Jon Firman Pandu beserta Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Solok, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar

Kesepakatan tersebut akan disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung berdasarkan aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta aspek lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan batas daerah.

Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Solok tetap mengusulkan penetapan batas wilayah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober tahun 2021.

Sementara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan penarikan batas wilayah sesuai dengan usulan perubahan yang tertuang dalam surat tanggal 10 Mei 2021 yang diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri.

Disebabkan tidak ditemukannya kesepakatan maka ke dua pemerintah daerah tersebut sepakat diselesaikan melalui Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat serta mendukung penyelesaian batas wilayah secara objektif, berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.(zulnazar)
.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :Pemkab Solok, Tanah Datar, Sepakat, Serahkan, Penyelesaian, Sengketa, Batas Wilayah, Bukit Kanduang, Simawang, Mendagri

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com