HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Selasa, 7 Juli 2026
Pemkab Solok Dan Tanah Datar Sepakat Serahkan Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Bukit Kanduang Dengan Simawang Ke Mendagri
Padang (Minangsatu) – Penyelesaian permasalahan penetapan batas wilayah antara Nagari Bukik Kanduang Kabupaten Solok dan Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar sepakat diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Kesepakatan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Penetapan Batas Daerah memfasilitasi pembahasan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Istana Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Senin (06/07/26) yang ditandai dengan penandatangan kesepakatan penyelesaian melalui Kemendagri oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Bupati Tanahdatar Eka Putra.
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sumatera Barat diwakili Asisten I Pemerintahan dan Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat. Bupati Solok Jon Firman Pandu beserta Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Solok, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar
Kesepakatan tersebut akan disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung berdasarkan aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta aspek lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan batas daerah.
Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Solok tetap mengusulkan penetapan batas wilayah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober tahun 2021.
Sementara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan penarikan batas wilayah sesuai dengan usulan perubahan yang tertuang dalam surat tanggal 10 Mei 2021 yang diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri.
Disebabkan tidak ditemukannya kesepakatan maka ke dua pemerintah daerah tersebut sepakat diselesaikan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat serta mendukung penyelesaian batas wilayah secara objektif, berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.(zulnazar)
.
Editor : melatisan
Tag :Pemkab Solok, Tanah Datar, Sepakat, Serahkan, Penyelesaian, Sengketa, Batas Wilayah, Bukit Kanduang, Simawang, Mendagri
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KABUPATEN SOLOK MASUK TIGA BESAR TPAKD TERBAIK SUMBAR 2026 LEWAT INOVASI “SANG JUARA”
-
BUPATI JON FIRMAN PANDU EKSPOSE KESIAPAN KABUPATEN SOLOK TERAPKAN MANAJEMEN TALENTA ASN DI BKN RI
-
LISTRIK ANDAL, DAERAH TUMBUH: PLN DAN PEMKAB SOLOK PERKUAT SINERGI UNTUK MASYARAKAT
-
MENUJU PREDIKAT WBK, DISDUKCAPIL KABUPATEN SOLOK DIUJI TIM PENILAI NASIONAL KEMENPAN-RB
-
PERCEPAT PEMULIHAN PASCABENCANA, SATGAS PRR NASIONAL TINJAU KABUPATEN SOLOK
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG