HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Rabu, 24 Juni 2026

Dewan Pengurus Antar Waktu Korpri Kabupaten Solok Masa Bakti 2023–2028 Dikukuhkan

Dewan Pengurus Antar Waktu Korpri Kabupaten Solok Masa Bakti 2023–2028 Dikukuhkan

Arosuka (Minangsatu) – Ketua Dewan Pengurus Korpri Sumatera Barat Andri Yulika kukuhkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus Korpri Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Solok masa bakti 2023–2028 di Aula Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Arosuka, Selasa (23/06/26).

PAW Dewan Pengurus yang dikukuhkan tersebut diketuai Eva Nasri, SH.,MH, didampingi Ketua I Zaitul Ikhlas, SP.,M.Si, sementara Drs.Aliber Mulyadi sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan, Elafki, S.Pd, MM sebagai Ketua Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan.

Sedangkan Yulfi Guswita, SH,MH sebagai Ketua Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum, Hendrianti, S.STP,MPSSP sebagai Ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan, Mardaus, S.Ag. sebagai Ketua Bidang Kerohanian, Olahraga dan Sosial Budaya, Asnur, SH., MM sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Pengabdian Masyarakat, serta Drs. Irwan Efendi, MM. sebagai Ketua Bidang Pengendalian.

Kesempatan tersebut Ketua Dewan Pengurus KORPRI Sumatera Barat, Andri Yulika, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Solok dan seluruh ASN dalam menjaga keberlangsungan organisasi KORPRI.

Menurutnya, meskipun masa pengabdian kepengurusan PAW lebih singkat dibanding kepengurusan definitif, hal tersebut tidak boleh mengurangi semangat, komitmen, dan dedikasi pengurus dalam menjalankan amanah organisasi.

“KORPRI merupakan satu-satunya wadah ASN yang memiliki peran strategis dalam memperkuat persatuan, meningkatkan profesionalisme, serta memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan anggota,”katanya.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Jefrizal mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus PAW KORPRI yang baru dikukuhkan.

Ia menegaskan bahwa pergantian antar waktu merupakan hal yang wajar dalam organisasi untuk menjaga kesinambungan roda organisasi dan kinerja. Menurutnya, KORPRI bukan sekadar organisasi profesi, tetapi juga perekat persatuan bangsa.

“KORPRI harus mampu menjadi motor penggerak inovasi birokrasi. Berikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta jauhi praktik-praktik yang dapat merusak citra ASN,” tegasnya mengakiri.(zulnazar)


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :Dewan Pengurus, Antar Waktu, Korpri Kabupaten Solok, Masa Bakti 2023–2028, Dikukuhkan

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com