HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Rabu, 24 Juni 2026
Dewan Pengurus Antar Waktu Korpri Kabupaten Solok Masa Bakti 2023–2028 Dikukuhkan
Dewan Pengurus Antar Waktu Korpri Kabupaten Solok Masa Bakti 2023–2028 Dikukuhkan
Arosuka (Minangsatu) – Ketua Dewan Pengurus Korpri Sumatera Barat Andri Yulika kukuhkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus Korpri Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Solok masa bakti 2023–2028 di Aula Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Arosuka, Selasa (23/06/26).
PAW Dewan Pengurus yang dikukuhkan tersebut diketuai Eva Nasri, SH.,MH, didampingi Ketua I Zaitul Ikhlas, SP.,M.Si, sementara Drs.Aliber Mulyadi sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan, Elafki, S.Pd, MM sebagai Ketua Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan.
Sedangkan Yulfi Guswita, SH,MH sebagai Ketua Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum, Hendrianti, S.STP,MPSSP sebagai Ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan, Mardaus, S.Ag. sebagai Ketua Bidang Kerohanian, Olahraga dan Sosial Budaya, Asnur, SH., MM sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Pengabdian Masyarakat, serta Drs. Irwan Efendi, MM. sebagai Ketua Bidang Pengendalian.
Kesempatan tersebut Ketua Dewan Pengurus KORPRI Sumatera Barat, Andri Yulika, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Solok dan seluruh ASN dalam menjaga keberlangsungan organisasi KORPRI.
Menurutnya, meskipun masa pengabdian kepengurusan PAW lebih singkat dibanding kepengurusan definitif, hal tersebut tidak boleh mengurangi semangat, komitmen, dan dedikasi pengurus dalam menjalankan amanah organisasi.
“KORPRI merupakan satu-satunya wadah ASN yang memiliki peran strategis dalam memperkuat persatuan, meningkatkan profesionalisme, serta memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan anggota,”katanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Jefrizal mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus PAW KORPRI yang baru dikukuhkan.
Ia menegaskan bahwa pergantian antar waktu merupakan hal yang wajar dalam organisasi untuk menjaga kesinambungan roda organisasi dan kinerja. Menurutnya, KORPRI bukan sekadar organisasi profesi, tetapi juga perekat persatuan bangsa.
“KORPRI harus mampu menjadi motor penggerak inovasi birokrasi. Berikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta jauhi praktik-praktik yang dapat merusak citra ASN,” tegasnya mengakiri.(zulnazar)
Editor : melatisan
Tag :Dewan Pengurus, Antar Waktu, Korpri Kabupaten Solok, Masa Bakti 2023–2028, Dikukuhkan
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DISAMBUT BUPATI JON FIRMAN PANDU, TIM SUPERVISI PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA KUNJUNGI KABUPATEN SOLOK
-
DPRD KABUPATEN SOLOK SETUJUI PERUBAHAN PERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
-
PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK : SILPA TAHUN ANGGARAN 2025 BUKAN KERUGIAN NEGARA DAN TETAP TERCATAT SECARA AKUNTABEL
-
PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK: SILPA TAHUN ANGGARAN 2025 BUKAN KERUGIAN NEGARA DAN TETAP TERCATAT SECARA AKUNTABEL
-
PEMKAB SOLOK TETAPKAN LAHAN 21 RIBU HEKTARE MENJADI LP2B
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908