HOME HUKRIM KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 21 Desember 2023

Palsukan Tanda Tangan Untuk Pengalihan Hak Tanah, Penerima Kuasa Kapeh Panji Lapor Polisi

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Warga Kelurahan Padang Karambia, Zulkifi Daniel melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan beberapa orang, untuk melakukan pembuatan surat alas hak sporadik dalam pengurusan sertifikat tanah milik masyarakat Kapeh Panji yang terletak di Nagari Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku dan Nagari Pilubang, Kabupaten Limapuluh Kota ke Mapolres 50 Kota, Kamis (21/12/2023). 

Kuasa hukumnya Vault Vandelant, SH mengatakan, akibat dari pemalsuan tanda tangan tersebut maka timbul pengalihan Hak tanah milik masyarakat Kapeh Panji selaku pemilik yang sah kepada orang lain.

"Untuk itu, kami membuat pengaduan ke Mapolres 50 Kota untuk mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan dokumen ini, bukti-buktinya juga telah kami miliki," sebut Vault Vandelant. 

Ia mengatakan, bahwa sebelumnya kliennya diberi kuasa oleh masyarakat Jorong Kapeh Panji Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banu Hampu Kabupaten Agam, bersama dua rekannya berinisial EBD dan AM (meninggal dunia) untuk mengurus pengurusan sertifikat hak milik tanah kepunyaan anak nagari Jorong Kapeh Panji yang terletak di nagari Batu Balang, Pilubang dan Nagari Bukik Limbuku tersebut. 

"Kuasa tersebut juga dikatahui oleh pihak nagari dan KAN Nagari Taluak IV Suku yang ditandatangani pada tahun 2017 yang lalu," katanya.

Namun faktanya, kuasa tersebut diduga malah disalahgunakan untuk membuat surat alas hak sporadik dan pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah kepada orang lain. 

“Dalam akta pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah itu, ada tanda tangan klien kami atas nama Zulkifi Daniel. Padahal yang bersangkutan tidak pernah menandatangani. Bahkan tandatangan yang ditemukan jauh berbeda dari tanda tangan aslinya," ujar dia. 

Dalam pelepasan hak yang tanda tangannya dipalsukan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah tanah milik masyarakat Kapeh Panji yang berada di beberapa nagari itu diserahkan kepada pihak kedua secara sukarela dan hak kepemilikan tanah beralih menjadi miliknya. Menurutnya, sedikitanya ada 40 berkas bidang tanah yang tanda tangannya dipalsukan untuk membuat surat pelepasan hak tersebut. 

"Kami harap polres 50 Kota melalui Satreskrim segera memproses pengaduan ini sehingga tidak terjadi kasus mafia tanah di Kabupaten Limapuluh Kota," katanya.

Lebih jauh Vault Vandelant menyebutkan dari bebarapa dokumen pelepasan hak yang tanda tangannya dipalsukan tersebut, bahkan diantaranya sudah mendapat pengakuan dari pihak nagari setempat, seperti yang tertuang dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh walinagari.

"Dugaan kami ada beberapa pihak yang ikut terlibat dalam perkara ini, untuk lebih rincinya kita tunggu hasil penyelidikan polisi," pungkasnya.(*)


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#limapuluh kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com