HOME HUKRIM KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Selasa, 15 Juli 2025
Praktisi Hukum Minta JPU Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah
Praktisi Hukum Minta JPU Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah
Limapuluh Kota (Minangsatu) - Pengacara dan Praktisi Hukum Iwat Endri, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SLTP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.
“JPU Kejari Payakumbuh perlu banding atas putusan Pengadilan Tipikor itu, supaya ada keseimbangan hukum atas tuntutan JPU terhadap terdakwa,” katanya, Selasa (15/7/2025) kepada media.
Menurutnya, upaya hukum banding hingga kasasi oleh JPU juga akan menjadi dorongan bagi hakim Pengadilan Tipikor Padang agar ke depan tidak memutuskan hukuman lebih ‘ringan’ kepada terdakwa perkara korupsi.
Sebelumnya, empat orang terdakwa pada perkara kasus korupsi tersebut divonis bersalah pada sidang pembacaan vonis.
Dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kamis 10 Juni 2025. Seluruh terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Padang sidang tersebut, terdakwa AW divonis 2,6 tahun penjara denda 50 juta sementara tuntutan JPU 5 tahun. Sementara pada sidang sebelumbya rekan AW terdakwa kasus yang sama yakni MR divonis 3 tahun penjara sementara tuntutan JPU 6 tahun, YA (perempuan) divonis sama dengan terdakwa MR serta YP divonis jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya yakni 1,5 tahun,sementara tuntutan JPU 5 tahun.
Terkait putusan tersebut, usai mengikuti sidang pembacaan vonis, JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang juga merupakan Kasi Pidsus Abu Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya maupun terdakwa mengaku pikir-pikir.
"Dari hasil putusan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, kita melihat rata-rata vonis yang diputus rendah di bawah tuntutan JPU Kejari Payakumbuh. Untuk itu, kita mendorong JPU mengajukan banding atas vonis ringan ini Demi Hukum tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat," pungkas Iwat Endri.
Editor : melatisan
Tag :#Praktisi Hukum
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR SUMBAR TERTIBKAN PEDAGANG DI ATAS JEMBATAN KELOK 9, PARA PEDAGANG BERJANJI AKAN MEMBONGKAR LAPAK SECARA MANDIRI
-
TIGA ORANG DITAHAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH DI LIMAPULUH KOTA, SALAH SATUNYA PEREMPUAN
-
POLRES 50 KOTA AMANKAN ROKOK ILEGAL, BEA CUKAI PADANG : AKAN KITA SELIDIKI
-
POLRES 50 KOTA MUSNAHKAN 10.63 KG GANJA KERING
-
PALSUKAN TANDA TANGAN UNTUK PENGALIHAN HAK TANAH, PENERIMA KUASA KAPEH PANJI LAPOR POLISI
-
SANKSI BERAT BAGI OLAHRAGA INDONESIA
-
BERMULA DARI LUHAK KE NEGERI ORANG MEMAKNAI SUMPAH PEMUDA ALA PERANTAU MINANGKABAU
-
ILUSI KEBEBASAN; MEMBACA ULANG RUANG DIGITAL DAN RELASI TERSELUBUNGNYA
-
PENSIUNKAN SEMUA JENDERAL POLISI
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?