HOME HUKRIM KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Kamis, 8 Agustus 2024
Tiga Orang Ditahan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Di Limapuluh Kota, Salah Satunya Perempuan

Payakumbuh (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah siswa SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, Rabu malam (7/8/2024).
Kajari Payakumbuh Slamet Haryanto melalui Kasi Inteligen, Gugi Dolansyah mengatakan, bahwa ketiga tersangka yang ditahan berinisial MR, YA dan YP. Ketiganya merupakan rekanan dalam pengadaan alat perlengakapan siswa tersebut dan berasal dari perusahaan berbeda.
"Malam ini, kami melalukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan siswa dengan inisial MR, YA dan YP. Salah seorang dari ketiga tersangka berjenis kelami perempuan," katanya.
Lebih lanjut Gugi menyebut, pada tahun 2023 Disdikbud Linapuluh Kota melakukan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa untuk SD kelas 1 dan untuk SMP kelas VII se-Kabupaten Limapuluh Kota. Total pagu anggaran pada kegiatan tersebut katanya Rp8.351.700.000.
"Pagu anggaran untuk perlengkapan siswa SD kelas 1 adalah Rp3.726.800.000 dan pagu anggaran untuk perlengkapan siswa SMP kelas VII adalah Rp4.624.900.000," ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Abu Abdurrachman di Payakumbuh.
Lebih lanjut dikatakan Gugi, berdasarkan laoran hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.144.161.195 pada dugaan kasus korupsi tersebut.
"Kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dimulai malam ini hingga 20 hari kedepan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru," pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Kejari Payakumbuh #Dugaan Korupsi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PRAKTISI HUKUM MINTA JPU BANDING ATAS VONIS RINGAN TERDAKWA KASUS KORUPSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH
-
GUBERNUR SUMBAR TERTIBKAN PEDAGANG DI ATAS JEMBATAN KELOK 9, PARA PEDAGANG BERJANJI AKAN MEMBONGKAR LAPAK SECARA MANDIRI
-
POLRES 50 KOTA AMANKAN ROKOK ILEGAL, BEA CUKAI PADANG : AKAN KITA SELIDIKI
-
POLRES 50 KOTA MUSNAHKAN 10.63 KG GANJA KERING
-
PALSUKAN TANDA TANGAN UNTUK PENGALIHAN HAK TANAH, PENERIMA KUASA KAPEH PANJI LAPOR POLISI
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?