HOME HUKRIM KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Selasa, 23 Januari 2024

Polres 50 Kota Amankan Rokok Ilegal, Bea Cukai Padang : Akan Kita Selidiki

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Provinsi Sumatera Barat menerima penyerahan dugaan rokok ilegal hasil operasi Polres 50 Kota yang dilakukan baru-baru ini di wilayah Polres 50 Kota. Penyerahan rokok ilegal berupa satu unit mobil itu dilakukan di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Padang.

Pasca penyerahan dari pihak kepolisian itu, Bea Cukai menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan proses penyelidikan. Bea Cukai belum merinci lebih jauh terkait jumlah rokok serta merek yang diserahkan oleh pihak kepolisian dari Polres 50 Kota itu. 

"Jadi informasi yang terkait dengan itu (dugaan rokok ilegal) dari unit penyidikan kami menyebutkan ada proses operasi atau razia dijalan raya yang dilakukan oleh Polres 50 Kota dan kedapatan ada pengangkutan rokok yang diduga ilegal," ucap Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Hery Syamsul melalui sambungan telephone, Senin malam (22/1).

Ia mengatakan, bahwa petugas kepolisian dari Polres 50 Kota datang langsung ke kantor Bea Cukai Teluk Bayur Padang untuk menyerahkan rokok ilegal yang berhasil ditangkap tersebut menggunakan kendaraan mobil. 

"Petugas kepolisian dari Polres 50 Kota datang ke Bea Cukai Teluk Bayur untuk melakukan penyerahan. Sesuai permintaan akan dilakukan proses penyelidikan," ujarnya.

Dari foto dan video yang beredar di berbagai platform media sosial (Medsos), terlihat sejumlah anggota Kepolisian berpakaian preman berada di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk membongkar dus yang diduga berisi rokok ilegal dari mobil pribadi jenis van berwarna putih.(*)


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#rokokilegal, #beacukai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com