HOME VIRAL UNIK

  • Sabtu, 13 Desember 2025

Nagari Sungai Buluh: Dataran Persawahan, Sejarah Pemekaran, Dan Harmoni Multikultural Di Padang Pariaman

Nagari Sungai Buluh
Nagari Sungai Buluh

Nagari Sungai Buluh: Dataran Persawahan, Sejarah Pemekaran, dan Harmoni Multikultural di Padang Pariaman

Oleh: Andika Putra Wardana

Nagari Sungai Buluh merupakan salah satu nagari penting di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Secara geografis, nagari ini berada di kawasan dataran rendah yang didominasi hamparan persawahan, mengikuti alur Sungai Batang Anai yang sejak lama menjadi nadi kehidupan masyarakat. Letaknya yang strategis, dilalui jalur Padang–Bukittinggi menjadikan Sungai Buluh sebagai wilayah penghubung antara daerah pesisir dan pedalaman Padang Pariaman.

Dalam sejarah administrasi modernnya, Nagari Sungai Buluh mengalami pemekaran menjadi beberapa nagari, yakni Sungai Buluh (induk), Sungai Buluh Barat, Sungai Buluh Timur, Sungai Buluh Selatan, dan Sungai Buluh Utara. Pemekaran ini tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga membentuk dinamika sosial dan budaya yang khas di masing-masing nagari turunan. Meski terpisah secara administratif, hubungan sosial dan adat antarwilayah Sungai Buluh tetap terjalin erat karena berasal dari satu nagari asal yang sama.

Sebagai wilayah agraris, mata pencaharian utama masyarakat Sungai Buluh adalah bertani, terutama padi sawah. Namun, keterbatasan hasil pertanian membuat sebagian warga menggantungkan hidup pada pekerjaan tambahan seperti buruh bangunan, perdagangan kecil, dan pekerjaan informal lainnya. Kondisi ini mencerminkan realitas ekonomi nagari dataran rendah di Padang Pariaman yang masih sangat bergantung pada musim dan ketersediaan lahan.

Keunikan Nagari Sungai Buluh terutama di wilayah Sungai Buluh Barat, terletak pada struktur sosialnya yang multietnik dan multikultural. Selain masyarakat Minangkabau sebagai penduduk mayoritas, etnis Nias telah lama menetap dan diakui secara adat sebagai anak nagari melalui proses malakok, yaitu pengisian adat Minangkabau. Proses ini bukan sekadar simbolik, melainkan diikat melalui perjanjian adat sejak tahun 1927 yang mengatur hak tanah, kewajiban sosial, serta posisi etnis Nias dalam struktur adat nagari. Pengakuan ini menjadikan Sungai Buluh sebagai salah satu contoh langka integrasi etnis non-Minang ke dalam sistem adat Minangkabau tanpa konflik berkepanjangan.

Dalam kehidupan keagamaan, Nagari Sungai Buluh Barat menunjukkan praktik toleransi yang telah tumbuh jauh sebelum istilah “moderasi beragama” populer di tingkat nasional. Kehidupan masyarakat Muslim Minangkabau dan Kristen Nias berjalan berdampingan, dengan rumah ibadah yang berada dalam satu korong namun tetap saling menghormati. Konflik-konflik sosial yang pernah muncul, terutama terkait peternakan babi, pembangunan gereja, dan pendidikan agama, diselesaikan melalui musyawarah adat yang melibatkan niniak mamak, penghulu Nias, ulama, dan pemerintah nagari. Pola penyelesaian ini menegaskan kuatnya peran Adaik Salingka Nagari sebagai mekanisme sosial yang hidup dan dihormati.

Secara adat, etnis Nias di Sungai Buluh Barat bahkan memiliki penghulu sendiri dengan gelar datuk, meskipun kewenangannya terbatas pada urusan kaumnya. Mereka juga menyesuaikan praktik budaya, seperti penggunaan bahasa Minang dalam musyawarah dan pemakaian adat Minangkabau dalam prosesi pernikahan, sebagai bentuk penghormatan terhadap tanah ulayat tempat mereka bermukim. Pepatah “dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang” benar-benar menjadi prinsip hidup yang dijalankan, bukan sekadar slogan budaya.

Dari sisi sosial dan ekonomi, interaksi antara masyarakat Minang dan Nias berlangsung alami. Aktivitas jual beli di sekitar gereja pada hari Minggu, kerja sama dalam pertanian, hingga gotong royong membangun rumah menjadi gambaran keseharian yang menegaskan bahwa perbedaan etnis dan agama tidak menjadi sekat dalam kehidupan nagari. Justru, perbedaan itu dikelola melalui adat, dialog, dan kesadaran kolektif sebagai sesama warga nagari.

Dengan latar agraris, sejarah pemekaran, dan praktik hidup multikultural yang telah teruji waktu, Nagari Sungai Buluh tidak hanya berperan sebagai wilayah administratif, tetapi juga sebagai ruang sosial tempat adat Minangkabau menunjukkan kelenturan dan daya hidupnya. Di tengah perubahan zaman, Sungai Buluh menjadi contoh bagaimana nagari mampu menjaga keseimbangan antara tradisi, keberagaman, dan kebutuhan hidup modern masyarakatnya.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Nagari Sungai Buluh, Dataran Persawahan, Sejarah Pemekaran, Harmoni, Multikultural, Padang Pariaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com