- Rabu, 4 Februari 2026
Presiden Kena Olah, Oleh Miko Kamal
Presiden Kena Olah
Oleh Miko Kamal
Advokat dan Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat
Presiden kena olah. Yang mengolahnya Kapolri, terkait reformasi kepolisian. Simaklah catatan di bawah ini.
Pada 11 September 2025, di depan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Presiden Prabowo mengeluarkan pernyataan resmi: Tim reformasi kepolisian akan dibentuk (Kompas.com, 11/9/2025). Ini untuk merespon tuntutan publik yang disuarakan di beberapa aksi demonstrasi sekitar bulan Agustus sampai September 2025.
Belum sempat Presiden membentuk tim dimaksud, Kapolri sudah mendahuluinya. Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, tanggal 17 September 2025 (Hukumonline, 22/9/2025). Presiden kena olah.
Setelah ketinggalan sekitar sebulan lebih, Presiden akhirnya membentuk juga tim yang dijanjikannya itu. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) diumumkan resmi pada tanggal 7 November 2025. Nama-nama mentereng masuk di dalamnya. Ada Prof. Yusril, Prof. Jimly, Prof. Mahfud, Prof. Otto dan beberapa orang berbaun lainnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) ikut membantu reformasi kepolisian. Pada 13 November 2025, MK membuat putusan penting: Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. Kata MK, polisi tidak boleh mengisi jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian. Kalau mau juga silakan ambil pensiun dulu. MK tegas.
Banyak publik yang gembira. Putusan MK dianggap berkontribusi sangat positif mereformasi kepolisian. Di samping juga meletakkan legitimasi penting di tangan Presiden memperbaiki institusi berseragam coklat itu.
Kegembiraan publik tidak bertahan lama. Tidak sampai sebulan. Pada 9 Desember 2025, Kapolri mengeluarkan Peraturan Polisi (Perpol) No. 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Poin pentingnya, Perpol memberikan kesempatan kepada anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 Kementerian/Lembaga di luar Polri. Kapolri serupa melawan putusan MK. Presiden kena olah lagi.
Polemik muncul dan berkembang di ruang publik soal Perpol. Banyak yang tidak setuju. Yang setuju tentu juga ada. Tokoh hukum kawakan yang juga anggota KPRP Prof. Mahfud termasuk yang tidak setuju. Kata Mahfud, Perpol No. 10/2025 inkonstitusional dan bertentangan dengan putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 (Kompas.com, 12/12/2025). Kapolri tenang-tenang saja, seperti tidak terjadi apa-apa.
Tidak berhenti sampai di situ, Kapolri kembali mengolah Presiden. Kali ini panggungnya disediakan Komisi III DPRRI. Pada Senin 26 Januari 2026, rapat kerja digelar, antara Komisi III dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia (Kumparan, 26/1/2026).
Orang yang pernah berorganisasi pasti tahu bahwa rapat kerja adalah forum teknis. Tapi, rapat kerja yang satu ini memang agak lain. Rapat kerja Komisi III-Polri membincangkan dan memutuskan hal-hal yang tergolong strategis bahkan sangat strategis, termaktub di dalam 8 Poin Percepatan Reformasi Polri (Kompas.com, 28/1/2026).
Hasil rapat kerja Komisi III DPRRI-Polri memukul kuat-kuat kepala KPRP, sampai oyong. KPRP lalu pingsan tak berdaya, menyusul pernyataan penutup Ketua Komisi III Habiburokhman. Kata Habib, Pemerintah wajib menjalankan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri (Hukumonline, 27/1/2026). Artinya, Presiden yang merupakan kepala Pemerintahan tidak diberi ruang untuk tidak menjalankan 8 poin itu. Itu perintah resmi sekondan Presiden.
KPRP sedang menunggu mati saja. Sekarang, hidup segan mati tak mau. Bayangkan, setelah nanti kajian mereka tentang reformasi Polri tuntas, misalnya KPRP mengusulkan Polri agar diletakkan di bawah kementerian. Bukan di bawah Presiden seperti sekarang.
Usulan itu akan jadi rekomendasi tak berguna. Sebab, itu jelas sangat bertentangan dengan poin pertama dari 8 Poin Percepatan Reformasi Polri yang menurut Komisi III wajib dijalankan Pemerintah.
Oh ya, apa arti kena olah? Banyak. Bisa jadi kena tipu, kena kibul, kena bohong, kena permainkan dan arti-arti lainnya. Yang pasti semuanya bermakna negatif.
Menurut saya, arti paling dekatnya adalah kena permainkan atau dipermain-mainkan. Dengan begitu, dalam konteks Presiden Kena Olah, Presiden sedang dipermain-mainkan Kapolri.
Sebagai penutup saya mau menghibur tokoh-tokoh penting di KPRP. Janganlah terlalu bersedih jika anda juga merasa kena olah juga oleh Kapolri. Jangankan anda yang hanya punya kekuasaan menanggung, Presiden yang punya kekuasan besar dan nyaris absolut saja bisa kena olah.
Padang, 4/2/2026
Tag :#presiden #presiden kena olah #opini miko
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MAHASISWA KKN UNAND 2026 GELAR PENYULUHAN DAN PRAKTIK PEMBUATAN UMMB SEBAGAI SUPLEMENT TERNAK RUMINANSIA DI NAGARI LABUH, KECAMATAN LIMA KAUM, TANAH DATAR
-
PENGOLAHAN LIMBAH JAGUNG MENJADI BOKASHI RAMAH LINGKUNGAN DI NAGARI LABUH
-
PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS WEB: JALAN KELUAR DARI STIGMA KESEHATAN REPRODUKSI DI PERGURUAN TINGGI
-
KOSTA RIKA VS SUMATERA BARAT: TANAH YANG SAMA-SAMA SUBUR, JALAN YANG BERBEDA
-
PENDIDIKAN DI PELOSOK: ANTARA SEMANGAT DAN KETERBATASAN AKSES
-
PELANTIKAN PWI & IKWI SUMBAR: LANGKAH MAJU, HARAPAN BARU, SEJARAH BARU
-
MAHASISWA KKN UNAND 2026 GELAR PENYULUHAN DAN PRAKTIK PEMBUATAN UMMB SEBAGAI SUPLEMENT TERNAK RUMINANSIA DI NAGARI LABUH, KECAMATAN LIMA KAUM, TANAH DATAR
-
PENGOLAHAN LIMBAH JAGUNG MENJADI BOKASHI RAMAH LINGKUNGAN DI NAGARI LABUH
-
PRESIDEN KENA OLAH, OLEH MIKO KAMAL
-
PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS WEB: JALAN KELUAR DARI STIGMA KESEHATAN REPRODUKSI DI PERGURUAN TINGGI