HOME VIRAL UNIK

  • Minggu, 21 Desember 2025

Nagari Sicincin: Simpul Sejarah, Adat, Dan Dinamika Sosial Minangkabau

Nagari Sicincin, Simpul Sejarah Adat
Nagari Sicincin, Simpul Sejarah Adat

Nagari Sicincin: Simpul Sejarah, Adat, dan Dinamika Sosial Minangkabau

Oleh: Andika Putra Wardana


Nagari Sicincin merupakan salah satu nagari tua di Kabupaten Padang Pariaman yang secara historis dan geografis menempati posisi strategis dalam sejarah Minangkabau. Secara administratif, Sicincin berada di Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, sebuah wilayah yang sejak lama dikenal sebagai penghubung antara darek (pedalaman Minangkabau) dan rantau Pariaman di pesisir barat.

Letak geografis ini bukan sekadar posisi fisik, melainkan juga posisi historis. Sicincin berada di jalur perlintasan penting yang menghubungkan Padang–Bukittinggi, sehingga sejak awal menjadi ruang lalu lintas gagasan, perdagangan, serta ideologi. Kedekatannya dengan Padang yang pada awal abad ke-20 menjadi pusat pergerakan Sarekat Rakyat berhaluan komunis membuat Sicincin tidak terlepas dari pengaruh dinamika politik nasional.

Pengaruh Gerakan Sosial dan Ideologi Awal Abad ke-20

Pada dekade 1920-an, sebagian masyarakat Sicincin diketahui terpengaruh oleh gagasan-gagasan kiri yang berkembang di Padang dan Padang Panjang. Salah satu tokoh penting dalam konteks ini adalah Haji Ahmad Khatib Datuk Batuah (1895–1949), tokoh pergerakan yang pernah dibuang Belanda ke Digul. Fakta ini menunjukkan bahwa Sicincin bukanlah nagari yang terisolasi, melainkan bagian dari arus besar sejarah sosial-politik Indonesia.

Pengaruh ideologi tersebut tidak serta-merta menghapus struktur adat, melainkan hidup berdampingan secara dinamis dengan sistem adat Minangkabau yang sudah mapan.

Struktur Adat dan Asal-usul Penamaan 2×11 Enam Lingkung

Sejarah penamaan Kecamatan 2×11 Enam Lingkung berkaitan erat dengan konfigurasi adat nagari-nagari di wilayah ini. Terdapat dua kelompok besar yang masing-masing memiliki 11 suku, sehingga disebut “2×11”.

Kelompok pertama terdiri dari lima nagari yaitu Sicincin, Kayu Tanam, Kapalo Hilalang, Guguak, dan Anduriang. Masing-masing nagari memiliki Kerapatan Adat Nagari (KAN) sendiri. Di Nagari Sicincin sendiri terdapat 5 suku dengan lima pucuak adat, yang menegaskan kuatnya struktur kepemimpinan adat di tingkat nagari.

Kelompok kedua terdiri dari Kayu Tanam, Anduriang, dan Guguak dengan total 11 suku, serta enam nagari lain seperti Pakandangan, Parik Malintang, Toboh Ketek, Pakan Baru (Sungai Asam dan Lubuak Pandan), dan Koto Tinggi yang berada di bawah lingkuang kekuasaan Tuanku Rajo Basa sebagai rajo adat.

Pemekaran Wilayah dan Konsolidasi Administrasi

Pasca diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 1999, wilayah ini mengalami pemekaran administratif pada tahun 2000. Kecamatan 2×11 Enam Lingkung kemudian hanya meliputi Nagari Sicincin, Sungai Asam, dan Lubuak Pandan. Pusat pemerintahan kecamatan ditetapkan di Sicincin, menegaskan peran nagari ini sebagai pusat administratif dan historis kawasan.

Dengan sejarah adat yang kuat, pengalaman politik yang dinamis, serta posisi geografis yang strategis, Nagari Sicincin dapat dipahami sebagai ruang pertemuan antara adat, sejarah, dan perubahan sosial di Minangkabau.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Nagari Sicincin Simpul Sejarah, Adat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com