HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Jumat, 17 Juli 2026

Komitmen Hadirkan Solusi Pengelolaan Sampah, Pemkab Solok Ajukan Pembangunan TPS-RDF Kepada KemenPUPR

Komitmen Hadirkan Solusi Pengelolaan Sampah, Pemkab Solok Ajukan  Pembangunan TPS-RDF kepada KemenPUPR 

Padang Pariaman (Minangsatu_—Pemerintah Kabupaten Solok terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Solok Jon Firman Pandu dalam Rapat Koordinasi Permasalahan Lingkungan Hidup, Penanganan Pengelolaan Sampah dan TPA bersama Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, serta Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat, di Hall Ibu Kota Kabupaten, Kantor Bupati Padang Pariaman,Selasa (14/07/26).

Bupati Solok menjelaskan tantangan besar yang akan dihadapi daerah terkait berakhirnya layanan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional yang berada di Kabupaten Solok pada tahun 2027 mendatang.
Menurutnya kondisi tersebut tidak hanya menjadi persoalan Kabupaten Solok, tetapi juga menjadi tantangan bersama bagi kabupaten/kota di Sumatera Barat yang selama ini memanfaatkan layanan TPA Regional tersebut.

“Berakhirnya TPA Regional yang ada di Kabupaten Solok tentu menjadi tantangan bagi kami Pemerintah Kabupaten Solok, terutama bagaimana penanganan sampah ke depan antara kabupaten dan kota,” ujarnya lagi.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Solok telah mengambil langkah strategis dengan mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (TPST RDF) kepada Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Ia berharap pembangunan fasilitas tersebut dapat segera direalisasikan sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Kabupaten Solok sebelum berakhirnya masa layanan TPA Regional.
“Di awal tahun 2026 kita sudah memasukkan proposal ke Cipta Karya untuk pembangunan TPST RDF. Mudah-mudahan ini bisa berawal dengan baik dan kami mohon dukungan agar TPST RDF ini dapat kita wujudkan di akhir tahun 2026 atau tahun 2027,” ungkapnya.
“Kami membutuhkan dukungan bagaimana TPST RDF ini bisa segera kita dapatkan untuk Kabupaten Solok, karena waktu yang diberikan kurang lebih sampai Desember 2027, artinya tidak lama lagi,” katanya mengakiri (zulnazar) 

 

 

 

 

 

 

 


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :Komitmen, Hadirkan Solusi, Pengelolaan Sampah, Pemkab Solok Ajukan, Pembangunan TPS-RDF, kepada KemenPUPR

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com