HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Selasa, 14 Juli 2026
DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Arosuka (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perda oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Ketua DPRD Kabupaten Ivoni Munir setelah persetujuan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok di Aro Suka, Senin (13/07/26),
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD I Armen Plani, S. Ap., Wakil Ketua DPRD II Mukhlis, SH, Forkopimda Kabupaten Solok, Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt., MT, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, anggota DPRD, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Solok.
Kesempatan tersebut Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok Endang Fitri Ayu Karlina M., S.Pd., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan substansi Perda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Endang.
“Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa penyesuaian di antaranya terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, penyesuaian standar harga satuan, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,”tmbahnya.
Bapemperda menyimpulkan bahwa perubahan atas Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok membacakan Surat Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Solok dan DPRD Kabupaten Solok terkait penetapan Ranperda menjadi Perda.
Hasil persetujuan bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi dan proses pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Solok serta seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
Ia menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Solok sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, sekaligus upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola Pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Penyempurnaan dalam Ranperda ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian bagi wajib pajak dan wajib retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” ujar Bupati.
Beberapa penyempurnaan dalam perubahan Perda tersebut meliputi penyesuaian ketentuan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, termasuk sektor tenaga listrik dan jasa perhotelan, penyempurnaan pajak sarang burung walet, penyesuaian opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta penyempurnaan berbagai ketentuan retribusi daerah.
Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha, pemanfaatan aset daerah, pelayanan tertentu, hingga penyempurnaan formula perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai standar dan ketentuan nasional.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan penyusunan regulasi pelaksanaan, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan sistem administrasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital,"ujarnya mengakiri. (zulnazar)
Editor : melatisan
Tag :DPRD Kabupaten Solok, Setujui, Perubahan, Perda Pajak Daerah, Retribusi Daerah
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK : SILPA TAHUN ANGGARAN 2025 BUKAN KERUGIAN NEGARA DAN TETAP TERCATAT SECARA AKUNTABEL
-
PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK: SILPA TAHUN ANGGARAN 2025 BUKAN KERUGIAN NEGARA DAN TETAP TERCATAT SECARA AKUNTABEL
-
PEMKAB SOLOK TETAPKAN LAHAN 21 RIBU HEKTARE MENJADI LP2B
-
JABAT CAMAT X KOTO DIATAS KABUPATEN SOLOK , MAISEVEN YUSDIRAISTIN SERTIJAB DENGAN NOVRIANDI PUTRA
-
PEMKAB SOLOK DAN TANAH DATAR SEPAKAT SERAHKAN PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH BUKIT KANDUANG DENGAN SIMAWANG KE MENDAGRI
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908