HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Jumat, 10 Juli 2026
Pemerintah Kabupaten Solok : SiLPA Tahun Anggaran 2025 Bukan Kerugian Negara Dan Tetap Tercatat Secara Akuntabel
Arosuka, (Minangsatu) – Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47.598.409.971,68 bukan merupakan kerugian negara, bukan dana yang hilang, dan bukan pula indikasi kebocoran anggaran.
Seluruh dana tersebut tercatat secara resmi dalam sistem akuntansi pemerintah daerah, berada dalam penguasaan kas daerah, serta telah diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Solok sebagai klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang berkembang terkait besaran SiLPA Tahun Anggaran 2025, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, SiLPA sebesar Rp 47,60 miliar terdiri dari:
Kas di Kas Daerah sebesar Rp 38.672.071.121,79;
Kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 5.480.643.084,00;
Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 3.343.504.024,89; dan
Kas Dana BOS/BOP PAUD sebesar Rp102.191.741,00.
Dengan demikian, seluruh dana tersebut tetap aman, tercatat secara resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
SiLPA Terbentuk Karena Faktor Regulasi, Efisiensi dan Keberlanjutan ProgramPemerintah Kabupaten Solok menjelaskan bahwa terbentuknya SiLPA merupakan kondisi yang lazim dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Pertama, masih terdapat sisa dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang penggunaannya bersifat khusus (earmarked), seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, Dana BOK, dan Dana BOS. Sesuai ketentuan, dana tersebut hanya dapat digunakan sesuai peruntukannya dan apabila masih tersisa harus dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran berikutnya.
Kedua, terdapat sejumlah kegiatan yang secara teknis belum dapat diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025 sehingga pelaksanaannya dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026. Di antaranya pembangunan Puskesmas Alahan Panjang yang masih berada dalam masa perpanjangan kontrak, pembangunan TPS3R yang terkendala penyediaan lahan, serta beberapa kegiatan yang terdampak bencana banjir pada akhir tahun 2025.
Ketiga, sebagian SiLPA berasal dari efisiensi pelaksanaan anggaran melalui proses pengadaan barang dan jasa yang kompetitif, penghematan belanja operasional, serta optimalisasi pelaksanaan program tanpa mengurangi capaian kinerja pemerintah daerah.
Keempat, terdapat sejumlah kegiatan yang belum dapat direalisasikan pembayarannya karena harus memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap prinsip tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
Selain itu, dari total SiLPA sebesar Rp47,60 miliar, terdapat kewajiban Pemerintah Kabupaten Solok sekitar Rp19,76 miliar yang telah tercatat dalam Neraca Pemerintah Daerah, meliputi utang belanja pegawai, utang belanja barang dan jasa, utang belanja modal, utang belanja transfer, serta kewajiban lainnya yang akan diselesaikan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, tidak seluruh saldo kas yang tersedia merupakan dana yang bebas digunakan.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Pemerintah Kabupaten Solok juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.
Setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah daerah pada umumnya memuat rekomendasi sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem pengendalian intern dan tata kelola pemerintahan. Keberadaan rekomendasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan ataupun kegagalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Sementara Bupati Solok, Jon Firman Pandu menegaskan Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui penguatan perencanaan, penganggaran berbasis kinerja, pengendalian intern, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan monitoring dan evaluasi program pembangunan.
"Setiap rupiah APBD Kabupaten Solok dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,"tukuknya
Pemerintah Kabupaten Solok mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dan berdasarkan data yang valid. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi akan terus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. (*)
Editor : Benk123
Tag :#kabupatensolok
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MASHERI YANDA BOY DILANTIK JADI PENJABAT SEKDA SOLOK, BUPATI TEKANKAN PELAYANAN PUBLIK DAN KETEPATAN ANGGARAN
-
KABUPATEN SOLOK MASUK TIGA BESAR TPAKD TERBAIK SUMBAR 2026 LEWAT INOVASI “SANG JUARA”
-
BUPATI JON FIRMAN PANDU EKSPOSE KESIAPAN KABUPATEN SOLOK TERAPKAN MANAJEMEN TALENTA ASN DI BKN RI
-
LISTRIK ANDAL, DAERAH TUMBUH: PLN DAN PEMKAB SOLOK PERKUAT SINERGI UNTUK MASYARAKAT
-
MENUJU PREDIKAT WBK, DISDUKCAPIL KABUPATEN SOLOK DIUJI TIM PENILAI NASIONAL KEMENPAN-RB
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG