HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Senin, 27 September 2021

Kejari Sijunjung Tetapkan Direksi PT SSE Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Keuangan

Kajari Sijunjung, didampingi Tim Penyidiknya menetapkan tersangka TIPIKOR Direksi PT.SSE Perseroda Sijunjung
Kajari Sijunjung, didampingi Tim Penyidiknya menetapkan tersangka TIPIKOR Direksi PT.SSE Perseroda Sijunjung

Sijunjung (Minangsatu) - Ternyata apa yang disebut Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S,H.,M.H, akhirnya jadi kenyataan.Tim Penyidik Kejari setempat tetapkan tersangka perkara TIPIKOR  adanya dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Dana Operasional dan Keuangan PT. Sijunjung Sumber Energi (SSE) berinisial HWD yang menjabat selaku Direksi di Perseroda setempat.

Menurut Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, didampingi Kasi Intelijennya Eriyanto, S.H., Senin (27/9) Tim Penyidik Kejari Sijunjung, telah  menetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi adanya dugaan penyalahgunaan Dana Operasional dan Keuangan PT. SSE (Perseroda) Rp810.000.000,- yang bersumber dari dana APBD Propinsi Sumatera Barat dan APBD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2019.

Penyidik menetapkan tersangka berinisial HWD selaku Direksi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Operasional dan Keuangan PT.SSE yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 701.102.500,-.

"Sekarang sudah dilakukan penetapan tersangka oleh Tim Penyidik," kata Efendri Eka Saputra.

Penetapan tersangka ini, sebut Efendri,  sebelumnya ia beserta Tim Penyidik, Para Jaksa dan Calon Jaksa telah melakukan gelar perkara bertempat di Aula Kantor yang ia pimpin. 

Dalam ekspose tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP sehingga tersangka HWD telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara pengelolaan Dana Operasional dan Keuangan PT. SSE yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ditambahkan, sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dan pihak-pihak terkait lainnya yang terdiri dari Komisaris Perseroda PT SSE.  7 Saksi berasal dari Pemprov Sumatera Barat dan 9 Saksi berasal dari Pemkab Sijunjung. Selain itu, tim juga mengumpulkan barang bukti terkait pengelolaan Dana Operasional dan Keuangan PT.SSE tahun 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Nomor PRINT-388/L.3.20/Fd.1/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021.

Setelah HWD ditetapkan sebagai Tersangka, sambung sosok yang terlihat simpatik dan akrab dengan semua kalangan ini, Tim Penyidik akan memanggil HWD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukumnya.  

Sejalan dengan itu sambil menunggu laporan resmi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sumbar yang telah ditetapkan berdasarkan Ekpose akhir antara Tim Penyidik Kejari Sijunjung dengan pihak BPKP sebesar Rp 701.102.500.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com