HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 26 Juli 2022

Gagalkan Penyalahgunaan 10 Ton Pupuk Bersubsidi, Polres Sijunjung Tangkap Dua Pelaku

Kapolres Sijunjung sedang mempertanyakan tentang aksi penjualan pupuk bersubsidi kepada tersangka
Kapolres Sijunjung sedang mempertanyakan tentang aksi penjualan pupuk bersubsidi kepada tersangka

Sijunjung (Minangsatu) - Jajaran Polres Sijunjung, kembali berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis urea, sebanyak 200 karung atau seberat 10 ton. Saat ini dua orang tersangka bersama satu truk jenis Colt Diesel sebagai barang bukti (BB)  telah diamankan di Mapolres Sijunjung.

Seperti yang dipaparkan Kapolres Siunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.Ik, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik, saat konferensi pers, Selasa (26/7/22) bahwa berdasarkan laporan masyarakat tersangka Egi Tri Lara, 26, bersama Sumarnis, 46, terpaksa diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut. 

"Sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan pupuk bersubsidi ke luar dari wilayah  Sijunjung," terang Kapolres.

Disebutkan Lazuardi, begitu mendapat informasi adanya kegiatan penjualan pupuk bersusidi ke luar wilayah Sijunjung, Kasat Reskrim bersama jajaran langsung menghadang truk yang membawa pupuk yang harusnya diperuntukan untuk petani di Kecamatan Sumpur Kudus. 

Setelah truk yang dicurigai dihentikan di depan masjid Istiqamah, Jorong Tangah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Egi (sopir truk) tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan, melainkan hanya surat bukti tilang. Bersamaan tim juga memeriksa muatan truk, ternyata truk itu dipadati oleh pupuk bersubsidi jenis urea diproduksi PT. Pupuk Indonesia.

Lantaran si sopir tidak bisa memperlihatkan dokumen, Egi bersama truk Mitsubishi Colt Diesel BA 9912 KE, bermuatan 200 karung pupuk urea, langsung digiring ke Mapolres Sijunjung. 

Berkat pengembangan yang sangat inten oleh Kasat Reskrim bersama timnya, hanya berselang satu hari, setelah menelusuri penjualan pupuk di gudang kios Fuji Tani, Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus, tim langsung mengamankan Sumarnis panggilan Manik Binti Suhur, pemilik Kios yang telah membeli pupuk melalui Fauzi (DPO). 

"Pupuk ini peruntukannya untuk Tanjung Bonai Aur, Sisawah dan Kabun," tambah Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Perbuatan tersangka ini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b junto pasal 1 sub 3 undang-undang darurat RI Nomor 7 Tahun tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi junto pasal 1 huruf b junto pasal 4 ayat 1 huruf a junto pasal 8 ayat 1 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan junto pasal 2 ayat 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan 30 ayat 3 pasal 21 ayat 2 peraturan menteri perdagangan RI Nomor 15// 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Kepada ke dua tersangka sesuai dengan KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujar Kapolres.(*)


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#polressijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com