HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Senin, 20 Juni 2022

Polres Sijunjung Ungkap Dua Kasus Curanmor Dan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umum

Kapolres Sijunjung memaparkan kasus curanmor, curat dan persetubuhan anak dibawah umur
Kapolres Sijunjung memaparkan kasus curanmor, curat dan persetubuhan anak dibawah umur

Sijunjung (Minangsatu) - Kendatipun kejadiannya di Januari 2022, namun berkat koordinasi Polres Sijunjung dengan masyarakat, akhirnya dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Polres setempat bersama jajaran Reskrim. Dari dua kasus curanmor satu pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama tahun 2018 terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Seperti yang dipaparkan Kapolres Sijunjung, Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasat Reskrimnya, AKP. Abdul Kadir Jailani dan Paur Humas AKP Anasrul, Senin (20/6) di Polres setempat saat pers rilisnya, berkat poran dan koordinasi pihaknya dengan masyarakat akhirnya ia dapat mengungkap kasus curanmor, curat dan persetubuhan anak dibawah umur. 

"Kami ucapkan terimakasih dan berharap kepada semua lapisan masyarakat agar tetap berbagi informasi dengan pihak kami demi menciptakan Kamtibmas," ujar Kapolres.

Secara rinci Kapolres memaparkan kasus curanmor yang dilakukan Doni Prima alias Doni (49) warga Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII. Residivis kasus yang sama 2018 ini menyikat sepeda motor Shogun warna hitam yang diparkir di depan rumah di Jorong Pulau Berambai, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung. Tersangka ini sebelumnya juga menyikat satu unit Scoopy di wilayah hukum Sawahlunto.

Sementara tersangka Bujang bin Sijo (42) warga Sungai Gemuruh, Nagari Padang Laweh, Kecamatan KOTO VII, tanggal 04 Mei 2022, sekira pukul 09.00 Wib, membongkar sebuah rumah pondok di Belakang Kantor Pertanian di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari. Bersama tersangka diamankan satu unit sinso kecil, mesin pompa air rakitan, palu, gergaji besi dan satu sepeda motor Yamaha Vega R hitam. 

"Kedua tersangka masing-masing dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 e, 5 e, KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 5 dan 7 tahun," terang Lazuardi.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Ali Amran alias AA, setelah menerima laporan dari keluarga korban, tanpa buang waktu tim Reskrim Polres Sijunjung, mengamankan AA di kediamannya di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru.

Di hadapan petugas AA mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak tirinya dengan inisial RM, sejak dua tahun silam, ketika itu korban kelas V SD. 

"Saya khilaf pak, maafkan saya pak,” ujarnya dengan linangan air mata di hadapan petugas dan puluhan wartawan.

Secara ringkas, Kapolres menyebutkan kronologis persetubuhan dibawah umur ini terjadi di Januari 2022, sekira pukul 05.30 Wib, korban RM sedang tertidur menunggu ibunya pulang dari sawah. Ia kaget dan terbangun karena AA ayah tirinya sudah berada di atas tubuhnya. Sambil mengancam AA berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai melakukan aksinya, AA memberi uang tunai Rp50 ribu sambil mengatakan agar tidak diceritakan kepada siapaun termasuk ibunya.

"Awas kalau kamu bilang sama orang termasuk ibumu, ia akan ku ceraikan," ujar Kapolres menirukan ancaman AA.

Karen tak tahan lagi, akhirnya RM menceritakan apa yang dialaminya kepada kakaknya Y. Karena saat diceritakan kepada ibu kandungnya, malah ibu kandungnya diam serta melarang anaknya bercerita kepada siapapun. Berdasarkan laporan Y, 1 April 2022 AA digiring Ke Polres Sijunjung untuk proses hukum. Kepada tersangka dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

 


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#polressijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com