HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Kamis, 23 Agustus 2018

Kadis Kominfo Sijunjung, Berita Bupati Sijunjung Korupsi Hoax

Rizal Efendi
Rizal Efendi

SIJUNJUNG (Minangsatu) - Menyusul pemberitaan salah satu media Online menyangkut  Bupati Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, Drs. Yuswir Arifin, yang dituding lakukan korupsi dan sempat dilaporkan ke KPK, dibantah secara tegas oleh Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, Rizal Efendi,SE. " Berita itu tidak benar dan jelas berita hoax," tegasnya

Bantahan itu disampaikan Rizal Efendi, Kamis (23/8) di Sijunjung. Ia mengaku juga sudah membaca berita terkait  pelaporan  bupati Sijunjung ke KPK. Ia tidak tahu persis informasi itu darimana asal muasalnya, hingga tidak habis pikir kenapa sampai begitu. Alasannya,  bupati itu putra Kabupaten Sijunjung dan punya hati nurani untuk bekerja di kabupaten ini.  " Sangat  tidak mungkin beliau melakukan itu," jelas Kadis Kominfo.

Dikatakan Rizal, pihak Pemkab Sijunjung sudah menyelidiki orang yang memberikan informasi tersebut. Selain itu,  juga disebutkan apakah semua bermuatan  politik atau kepentingan khusus. Kalau orang lain membaca berita tersebut,  yang malu bukan bupati saja melainkan juga masyarakat Sijunjung, " Masa iya,  bupati kita dituduh korupsi hampir 15 milyar,” tambah Rizal Efendi.

Rizal menyebutkan bahwa semua berita itu Bodong alias hoax dan tidak bisa dipertangunggjawabkan. Menurutnya kapan perlu persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum agar jelas siapa dibalik persoalan ini.

Isu mencuat adanya Divisi Intelegen Pusat Badan Advokasi Penyelamatan Asset Negara (Bapan)  Pjs Ketua DPD Provinsi Sumbar M. Rafik S.iT MM, melaporkan ada dugaan korupsi Bupati Sijunjung Drs Yuswir Arifin ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Jakarta.

Dugaan korupsi itu terdiri dari Dana APBD tahun 2007 Rp 2 Milyar, tahun 2008 Rp 3, 3 Milyar, berupa program kegiatan dan penyelesaian kasus tanah di Kabupaten Sijunjung, dicairkan tahun 2009 dengan nama program kegiatan pengadaan tanah kas daerah bidang perkebunan seluas 600 hektar.

Padahal ketika itu Yuswir Arifin belum menjadi bupati. Beliau menjadi bupati tahun 2010,  disinilah tampak berita itu hoax alias tidak benar.

Soal tanah yang berlokasi di Nagari Air Amo, Kecamatan Kamang Baru, berdasarkan tim angket yang dibentuk DPRD dari seluas 500 hektar justeru ditemukan 503 hektar.

Terkait pemberitaan dugaan penyelewengan dana Bansos  2011 – 2015,  juga tidak benar. Kalaupun ada pegawai yang ditahan, itu karena menyalahi wewenang. Sedangkan dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2011 dari dana DPID sebesar Rp 24,7 Milyar yang disangkakan,  itu juga tidak benar. Waktu itu BPK telah melakukan pemeriksaan dan Sijunjung bersih dan tidak ada kesalahan dalam keuangan.

(S.Caniago)


Wartawan : sipul
Editor :

Tag :#Bupati Sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com