HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Jumat, 17 Juli 2026
Jajaran Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026
Jajaran Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026.
Dharmasraya (Minangsatu) - Polres Dharmasraya ungkap 11 kasus selama bulan Juni dan Juli tahun 2026. Dinatara 7 kasus penyalahgunaan narkoba dan 4 kausus pidana umum. Hal ini terungkap saat di gelarnya Press Release, terkait transaparansi kinerja untuk kepercayaan publik, berlangsung di Markas Polisi Resort (Mapolres) setempat, Jumat (17/7/2026).
Saat itu, dihadiri langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S. I. K., M. AP., beserta Penjabat Utama (PJU), Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, dan anggota Polres lainnya.
Menurut Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, Jajaran Polres Dharmasraya telah mengamankan 7 orang tersangka. Terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Adapun barang bukti (BB) diamankan sebanyak 67,84 Gram Narkotika jenis Sabu. 3,61 Gram Ganja, dan 2 butir Pil Ekstasi.
Pelaku diantaranya, inisial G, 39 th, Laki-laki, pekerjaan Pedagang, warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Inisial MS, 27 th, laki-laki, warga Jorong Durian Simpai, Kenagarian IV Koto Dibawuah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Inisial I, 37 Th, laki-laki, warga Jorong Tarantang, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Inisial M, 39 th, Laki-laki, warga Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Inisial M, 40 th, Laki-laki, warga Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Inisial AF, 21 th, laki-laki, Warga Jorong Awua, Kenagarian Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Inisial ARR, 22, laki-laki, warga Jorong Pulau Mainan II, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sementara, tersangka perempuan sesuai dengan amanah Undangan-Undang, maka diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tersangka dan BB saat ini, telah diamankan di Balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya, untuk proses lebih lanjut. Sedangkan tersangka di jerat dengan pasal 114, ayat 1, UU No :35/2009, tentang Narkotika, sebagai mana diubah dan di seseuaikan dengan UU No : 1/2026, tentang penyesuaian tindak pidana Jo, pasal 609 ayat 1 huruf A UU No :1/2023, tentang KUHP sebagai mana diubah dan disesuaikan dengan UU No:1/2026, tentang penyesuaian tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal penjara 5 tahun atau seumur hidup.
Sementara kasus tindak pidana umum. Terkait kasus pembunuhan terjadi pada hari Senin, 13 Juli 2026, sekira pukul 14.30 Wib, di Kamar 207, Hotel Sakato Jaya, dengan tersangka inisial FR, 24 th, laki-laki, warga Jorong Aur Duri, Kenagarian Abai Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan. Dengan korban inisial KS, 20 th, perempuan, warga Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Sesuai dengan keterangan pelaku. Bahwasanya korban adalah kekasihnya sendiri. Sudah satu bulan menginap di hotel tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 458 ayat 1 UU No:1/2023, tentang KUH Pidana dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kasus penggelapan kendaraan roda dua, tersangka atas nama Nanda Ika Putra, 35 th, laki-laki, warga Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Dengan korban atas nama Ahmad Jajuli, 46 th, laki-laki, warga Nagari Sikabau. Pelaku dijerat dengan pasal 492 Jo, pasal 486, UU No:1/2023, tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus penadah, tersangka atas nama Aldo Heri Zaldo, 25 th, laki-laki, warga Jorong Pulau Punjung, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Korban atas nama Amri, 45 th, warga Jorong Sungai Kilangan, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Tersangka dijerat dengan pasal 591 huruf F, UU No: 1/2023, tentang KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Kasus penggelapan, tersangka inisial MPH, 31 th, laki-laki, warga Tukum, desa Sirih Sikapur, Kecamatan Sirih Sikapur, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Korban, inisial RAY, 23 th, warga Jorong Koto, Kenagarian Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal, 486, UU No:1/2023, tentang KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Syaiful Hanif)
Editor : melatisan
Tag :Jajaran, Polres Dharmasraya, Berhasil Ungkap, 11 Kasus Menonjol, Selama Bulan, Juni -Juli 2026.
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POLRES DHARMASRAYA UNGKAP LIMA KASUS KRIMINAL, DUA SENPI RAKITAN TURUT DIAMANKAN DALAM DUA BULAN
-
POLSEK SUNGAI RUMBAI AMANKAN 14 UNIT KENDARAAN RODA DUA SAAT PATROLI SIAGA KONTIJENSI KRYD
-
SATNARKOBA POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU
-
BUPATI ANNISA APRESIASI KEBERHASILAN POLRES DHARMASRAYA DALAM MENJAGA KAMTIBMAS SELAMA BULAN RAMADHAN
-
SATPOL PP DAN POLRES DHARMASRAYA AMANKAN MINUMAN BERALKOHOL MENJELANG MASUK BULAN SUCI RAMADHAN
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908