HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 2 Juli 2026

Polres Dharmasraya Ungkap Lima Kasus Kriminal, Dua Senpi Rakitan Turut Diamankan Dalam Dua Bulan

DHARMASRAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana sepanjang periode Mei hingga Juni 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api (senpi) rakitan, dua butir amunisi aktif, dua selongsong peluru, sejumlah sepeda motor, dan kunci letter T.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Yudarso, saat konferensi pers di Aula Cafe Bagus Mapolres Dharmasraya, Selasa (30/6/2026).

"Selama dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana dan mengamankan dua pucuk senjata api rakitan," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, lima perkara yang berhasil diungkap meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, menjelaskan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan berawal dari ditemukannya satu pucuk senpi saat petugas melakukan pengembangan terhadap salah satu perkara yang ditangani.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, anggota kembali berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan lainnya. Kedua senjata tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti bersama pelakunya di wilayah Pelayangan, Kabupaten Bungo," jelas AKP Andri.

Selain mengamankan senpi rakitan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa sepeda motor hasil tindak pidana dan kunci letter T yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

AKP Andri menegaskan, Satreskrim Polres Dharmasraya akan terus mengembangkan setiap kasus yang ditangani guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat.

Di sisi lain, Kapolres AKBP Kartyana Yudarso memastikan kendaraan hasil curian yang telah ditemukan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya," tegas Kapolres. (*)


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#dharmasraya

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com