HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Sabtu, 1 Agustus 2026

Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Diduga Pelaku Pemerkosaan Dan Pemerasan

Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Diduga Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan

Dharmasraya (Minangsatu)
- Satuan Reserst Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Dharmasraya, tangkap pria inisial IRS,  diduga pelaku pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang wanita (sebut saja Melati), bertempat di hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (31/7/2026).

Hal ini, sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/147/VlI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 26 Juli 2026. Kejadian itu, berawal ketika korban Melati, melakukan video call terbuka (Fulgar). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekamnya. Sehingga, dijadikan bahan bagi pelaku untuk mengancam korban.

Kejadian berawal, ketika korban berada di Hotel Alam Raya bersama pelaku. Beralamat di jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Tiba-tiba, pelaku memaksa membuka celana korban, dan melakukan hubungan intim. Bukan sampai disitu saja. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku juga meminta sejumlah uang. Apabila, korban tidak mengikuti kehendaknya, maka pelaku mengancam akan menyebarkan vidio korban ke media sosial. Merasa tidak senang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak penyidik Polres Dharmasraya.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres dibawah komando Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., dioimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP ANDRI. A., S.H., bersama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada hari, Jumat, 31 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WIB, keberadaan pelaku langsung terendus. Tim gabungan Opsnal beserta Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya langsung mengepung lokasi keberadaan tersangka. Tepatnya, di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Saat itu, Tim gabungan Opsnal langsung mengamankan IRS. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti (BB) digiring ke Mapolres Dharmasraya. Saat ini, pelaku dan BB telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 473 Ayat (1), Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang kitab undang hukum pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Syaiful Hanif)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :Satreskrim, Polres Dharmasraya, Amankan, Diduga Pelaku, Pemerkosaan dan Pemerasan

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com