HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Sabtu, 1 Agustus 2026
Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Diduga Pelaku Pemerkosaan Dan Pemerasan
Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Diduga Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan
Dharmasraya (Minangsatu) - Satuan Reserst Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Dharmasraya, tangkap pria inisial IRS, diduga pelaku pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang wanita (sebut saja Melati), bertempat di hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (31/7/2026).
Hal ini, sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/147/VlI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 26 Juli 2026. Kejadian itu, berawal ketika korban Melati, melakukan video call terbuka (Fulgar). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekamnya. Sehingga, dijadikan bahan bagi pelaku untuk mengancam korban.
Kejadian berawal, ketika korban berada di Hotel Alam Raya bersama pelaku. Beralamat di jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Tiba-tiba, pelaku memaksa membuka celana korban, dan melakukan hubungan intim. Bukan sampai disitu saja. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku juga meminta sejumlah uang. Apabila, korban tidak mengikuti kehendaknya, maka pelaku mengancam akan menyebarkan vidio korban ke media sosial. Merasa tidak senang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak penyidik Polres Dharmasraya.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres dibawah komando Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., dioimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP ANDRI. A., S.H., bersama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada hari, Jumat, 31 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WIB, keberadaan pelaku langsung terendus. Tim gabungan Opsnal beserta Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya langsung mengepung lokasi keberadaan tersangka. Tepatnya, di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Saat itu, Tim gabungan Opsnal langsung mengamankan IRS. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti (BB) digiring ke Mapolres Dharmasraya. Saat ini, pelaku dan BB telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 473 Ayat (1), Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang kitab undang hukum pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Syaiful Hanif)
Editor : melatisan
Tag :Satreskrim, Polres Dharmasraya, Amankan, Diduga Pelaku, Pemerkosaan dan Pemerasan
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
JAJARAN POLRES DHARMASRAYA BERHASIL UNGKAP 11 KASUS MENONJOL SELAMA BULAN JUNI -JULI 2026
-
POLRES DHARMASRAYA UNGKAP LIMA KASUS KRIMINAL, DUA SENPI RAKITAN TURUT DIAMANKAN DALAM DUA BULAN
-
POLSEK SUNGAI RUMBAI AMANKAN 14 UNIT KENDARAAN RODA DUA SAAT PATROLI SIAGA KONTIJENSI KRYD
-
SATNARKOBA POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU
-
BUPATI ANNISA APRESIASI KEBERHASILAN POLRES DHARMASRAYA DALAM MENJAGA KAMTIBMAS SELAMA BULAN RAMADHAN
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG