HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Sabtu, 12 September 2026

Bandar Dan Peluncur Sabu Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya Di Asam Jujuhan Dalam Semalam

Dharmasraya (Minangsatu) — Satuan Resort Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya amankan diduga pengedar dan peluncur peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya. Kedua terduga pengedar diamankan dalam satu malam di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Sabtu dinihari (11/9/2026).

Dua orang pria diamankan yakni inisial  AS ,29 th, diduga sebagai bandar. Sementara inisial Ril, 44, th., diduga sebagai peluncur. Keduanya ditangkap dalam operasi berbeda pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Barang haram tersebut diduga didapatkan dari  wilayah Limbur Propinsi Jambi. 

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu membenarkan, telah mengamankan Dua orang terkait perkara Narkotika. Kasus pertama diungkap pada Jumat (11/9/2026) sekira pukul 23.00 WIB di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau.

Pelaku AS, meeupakan warga Jorong Padang Beringin, Nagari Sitapus, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, diamankan setelah Bhabinkamtibmas Diance Sufadli menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaannya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Pihak penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan ulang terhadap Andi.

Dalam penggeledahan disaksikan Wali Nagari Sungai Limau, Efendi, dan Kepala Jorong, Taufik, polisi menemukan di dalam kotak rokok, satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000. Saat itu, 
AS mengaku barang bukti (BB) tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya. 

Atas pengembangan kasus terhadap AS, emoat jam emudian, pihak penegak hukum tersebut, sekira pukul. 3.30 Wib Sabtu dinihari. Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali menangkap Asril  di Jorong Koto Tuo, Nagari Sungai Limau.

Penangkapan tersebut, bermula dari informasi disampaikan masyarakat.  Saat penagkaoan, pihak Polisi menyita BB bervarian. Diantarany, Satu kotak rokok warna hitam ditemukan berisi dua plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu. 

Selanjutnya juga ditemukan satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik. Disamping di temukan dua plastik klip bening lainnya berisi butiran kristal bening diduga sabu. Juga diamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna ungu. 

Kesua tersangka bersama BB saat ini, sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kesua pelaku dapat dijerat dengan pasal 144 Jo pasal 112 UU No 35/2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Syaiful Hanif)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :Bandar, dan Peluncur Sabu, Diamankan Jajaran, Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Di Asam Jujuhan, Dalam Semalam

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com