HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Sabtu, 14 Maret 2026

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satnarkoba Polres Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Satnarkoba Polres Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dharmasraya (Minangsatu) - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Dharmasraya amankan salah seorang petani Inisial RJ, 41 th, merupakan warga Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, saat beroperasi di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, sekira pukul 22.30 Wib, Rabu (11/3/2026). 

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Azhamu Suharil, SH dibawah Komando Kapolres Dharmasraya AKBP Karytiana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P, mampu menangkap pelaku inisial RJ, sesuai dengan pengembangan kasus terhadap salah seorang tersangka Inisial IP, sebelumnya sudah diamankan petugas. 

Menurut keterangan, Kapolres Dharmasraya AKBP Karytiana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba AKP Azhamu Suharil, S. H.,  penangkapan terhadap RJ, berawal dari pengembangan kasus dilakukan terhadap tersangka IP, sebelumnya sudah di amankan oleh penyidik Polres Dharmasraya dengan kasus yang sama. 

Menindak lanjuti, informasi tersebut, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengintaian. Setiba dilokasi anggota Satreskoba langsung melakukan penangkapan terhadap Inisial RJ. 

Dari tangan diduga tersangka, penyidik dapat mengamankan beberapa barang bukti (BB). Diantaranya, 1 buah plastik klip bening, didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu. 1 buah kotak rokok dunhil warna putih yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening didalamnya berisikan 3 buah plastik klip bening ukuran kecil, didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu. 

Selanjutnya juga diamankan, 1  buah plastik klip bening didalamnya berisikan 7 buah plastik klip bening ukuran kecil, didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu. 

Selain itu juga diamankan,  1 unit timbangan digital merk Camry warna silver. 1 unit handphone merk Vivo warna hitam. Seperangkat alat hisap Bong, dan 2 buah kaca pirek. 

Dari pengakuan tersangka, semua barang haram  tersebut, termasuk perlengkapan lainnya, merupakan miliknya. Tanpa membuang waktu lebih lama, petugas langsung membawa diduga tersangka bersama BB ke Markas Komando Polres Dharmasraya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Untuk saat ini, diduga tersangka bersama BB telah diamankan di balik jeruji besi Polres Dharmasraya, " Terang AKP Karytiana

Ia juga menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No: 35 /2009, tentang Narkotika. Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a, UU RI No : 1/2023, tentang KUHP, Jo UU RI No: 1 / 2026, tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suharil, S. H.,  menegaskan. Akan terus menyisir pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum Polres Dharmasraya.  (Syaiful Hanif)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :Satnarkoba Polres Dharmasraya, Amankan Pelaku, Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Sabu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com