HOME VIRAL UNIK

  • Kamis, 29 Januari 2026

Haram Dijual! Mengenal Konsep Pusaka Minang Yang Menjadi Benteng Pertahanan Ekonomi Anak Cucu

Rumah Gadang Minangkabau
Rumah Gadang Minangkabau

Haram Dijual! Mengenal Konsep Pusaka Minang yang Menjadi Benteng Pertahanan Ekonomi Anak Cucu

Oleh: Andika Putra Wardana


Bicara soal warisan di Sumatera Barat, kita akan masuk ke dalam salah satu sistem hukum adat paling rumit namun brilian di dunia.

Di Minangkabau, harta tidak sekadar jatuh dari orang tua ke anak begitu saja. Istilah pusaka Minang memiliki klasifikasi yang sangat ketat yang membedakan antara harta pencaharian pribadi dengan aset milik kaum yang sakral.

Pemahaman ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Secara garis besar, pusaka terbagi dua yaitu Harta Pusaka Tinggi dan Harta Pusaka Rendah.

Harta Pusaka Tinggi adalah aset leluhur yang sudah turun-temurun, biasanya berupa tanah ulayat, sawah gadang, hutan, dan Rumah Gadang.

Uniknya, harta jenis ini adalah milik komunal (milik kaum/suku), bukan milik perorangan. Hak pengelolaannya (hak pakai) dipegang oleh kaum perempuan (Bundo Kanduang), sementara tanggung jawab penjagaannya ada di tangan laki-laki (Niniak Mamak).

Hukum adatnya tegas berbunyi, "Jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando" (Jual tidak dimakan beli, gadai tidak dimakan sandera).

Artinya, pusaka Minang jenis ini haram hukumnya untuk dijual selamanya. Tujuannya sangat mulia, yaitu agar anak cucu di masa depan tidak akan pernah menjadi gelandangan karena mereka selalu punya tanah untuk pulang dan sawah untuk digarap.

Berbeda dengan itu, ada Harta Pusaka Rendah. Ini adalah harta yang didapatkan dari hasil keringat atau pencaharian seseorang (bapak dan ibu) selama masa hidupnya, misalnya membeli ruko, mobil, atau tanah baru.

Untuk kategori ini, hukum pewarisannya lebih fleksibel dan biasanya mengikuti hukum Faraid (Hukum Waris Islam) yang dibagikan kepada anak-anaknya.

Jadi, sengketa sering terjadi ketika orang gagal membedakan mana tanah yang statusnya pusaka Minang turun-temurun (Pusaka Tinggi) dan mana yang harta pencaharian (Pusaka Rendah).

Kesimpulannya, konsep harta pusaka di Minangkabau mengajarkan visi jangka panjang. Nenek moyang orang Minang tidak mau mewariskan kekayaan instan yang habis dipakai foya-foya, melainkan mewariskan "alat produksi" (tanah/sawah) yang menjamin kelangsungan hidup keturunan mereka sampai kiamat.

Itulah sebabnya perempuan Minang sangat powerful, karena secara adat, mereka memegang kunci brankas ekonomi keluarga besar yang tidak boleh diganggu gugat.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Haram Dijual, Mengenal Konsep, Pusaka Minang, Benteng Pertahanan, Ekonomi, Anak Cucu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com