- Kamis, 29 Januari 2026
Haram Dijual! Mengenal Konsep Pusaka Minang Yang Menjadi Benteng Pertahanan Ekonomi Anak Cucu
Haram Dijual! Mengenal Konsep Pusaka Minang yang Menjadi Benteng Pertahanan Ekonomi Anak Cucu
Oleh: Andika Putra Wardana
Bicara soal warisan di Sumatera Barat, kita akan masuk ke dalam salah satu sistem hukum adat paling rumit namun brilian di dunia.
Di Minangkabau, harta tidak sekadar jatuh dari orang tua ke anak begitu saja. Istilah pusaka Minang memiliki klasifikasi yang sangat ketat yang membedakan antara harta pencaharian pribadi dengan aset milik kaum yang sakral.
Pemahaman ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Secara garis besar, pusaka terbagi dua yaitu Harta Pusaka Tinggi dan Harta Pusaka Rendah.
Harta Pusaka Tinggi adalah aset leluhur yang sudah turun-temurun, biasanya berupa tanah ulayat, sawah gadang, hutan, dan Rumah Gadang.
Uniknya, harta jenis ini adalah milik komunal (milik kaum/suku), bukan milik perorangan. Hak pengelolaannya (hak pakai) dipegang oleh kaum perempuan (Bundo Kanduang), sementara tanggung jawab penjagaannya ada di tangan laki-laki (Niniak Mamak).
Hukum adatnya tegas berbunyi, "Jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando" (Jual tidak dimakan beli, gadai tidak dimakan sandera).
Artinya, pusaka Minang jenis ini haram hukumnya untuk dijual selamanya. Tujuannya sangat mulia, yaitu agar anak cucu di masa depan tidak akan pernah menjadi gelandangan karena mereka selalu punya tanah untuk pulang dan sawah untuk digarap.
Berbeda dengan itu, ada Harta Pusaka Rendah. Ini adalah harta yang didapatkan dari hasil keringat atau pencaharian seseorang (bapak dan ibu) selama masa hidupnya, misalnya membeli ruko, mobil, atau tanah baru.
Untuk kategori ini, hukum pewarisannya lebih fleksibel dan biasanya mengikuti hukum Faraid (Hukum Waris Islam) yang dibagikan kepada anak-anaknya.
Jadi, sengketa sering terjadi ketika orang gagal membedakan mana tanah yang statusnya pusaka Minang turun-temurun (Pusaka Tinggi) dan mana yang harta pencaharian (Pusaka Rendah).
Kesimpulannya, konsep harta pusaka di Minangkabau mengajarkan visi jangka panjang. Nenek moyang orang Minang tidak mau mewariskan kekayaan instan yang habis dipakai foya-foya, melainkan mewariskan "alat produksi" (tanah/sawah) yang menjamin kelangsungan hidup keturunan mereka sampai kiamat.
Itulah sebabnya perempuan Minang sangat powerful, karena secara adat, mereka memegang kunci brankas ekonomi keluarga besar yang tidak boleh diganggu gugat.
Editor : melatisan
Tag :Haram Dijual, Mengenal Konsep, Pusaka Minang, Benteng Pertahanan, Ekonomi, Anak Cucu
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RUMAH GADANG YANG DITINGGALKAN PERANTAU DAN NASIB RUMAH PUSAKA DI MINANGKABAU
-
PANTANGAN ANAK KAMANAKAN DALAM ADAT MINANGKABAU YANG MULAI JARANG DIKETAHUI GENERASI MUDA
-
GELAR DATUK DALAM ADAT MINANGKABAU DAN PERSOALAN PEWARIS YANG TINGGAL DI RANTAU
-
MAMBANTAI ADAT DAN PEMBAGIAN DAGING DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT MINANGKABAU
-
BATAGAK PANGULU DAN PERJALANAN SESEORANG SEBELUM MENYANDANG GELAR PANGULU
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG