- Kamis, 29 Januari 2026
Haram Dijual! Mengenal Konsep Pusaka Minang Yang Menjadi Benteng Pertahanan Ekonomi Anak Cucu
Haram Dijual! Mengenal Konsep Pusaka Minang yang Menjadi Benteng Pertahanan Ekonomi Anak Cucu
Oleh: Andika Putra Wardana
Bicara soal warisan di Sumatera Barat, kita akan masuk ke dalam salah satu sistem hukum adat paling rumit namun brilian di dunia.
Di Minangkabau, harta tidak sekadar jatuh dari orang tua ke anak begitu saja. Istilah pusaka Minang memiliki klasifikasi yang sangat ketat yang membedakan antara harta pencaharian pribadi dengan aset milik kaum yang sakral.
Pemahaman ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Secara garis besar, pusaka terbagi dua yaitu Harta Pusaka Tinggi dan Harta Pusaka Rendah.
Harta Pusaka Tinggi adalah aset leluhur yang sudah turun-temurun, biasanya berupa tanah ulayat, sawah gadang, hutan, dan Rumah Gadang.
Uniknya, harta jenis ini adalah milik komunal (milik kaum/suku), bukan milik perorangan. Hak pengelolaannya (hak pakai) dipegang oleh kaum perempuan (Bundo Kanduang), sementara tanggung jawab penjagaannya ada di tangan laki-laki (Niniak Mamak).
Hukum adatnya tegas berbunyi, "Jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando" (Jual tidak dimakan beli, gadai tidak dimakan sandera).
Artinya, pusaka Minang jenis ini haram hukumnya untuk dijual selamanya. Tujuannya sangat mulia, yaitu agar anak cucu di masa depan tidak akan pernah menjadi gelandangan karena mereka selalu punya tanah untuk pulang dan sawah untuk digarap.
Berbeda dengan itu, ada Harta Pusaka Rendah. Ini adalah harta yang didapatkan dari hasil keringat atau pencaharian seseorang (bapak dan ibu) selama masa hidupnya, misalnya membeli ruko, mobil, atau tanah baru.
Untuk kategori ini, hukum pewarisannya lebih fleksibel dan biasanya mengikuti hukum Faraid (Hukum Waris Islam) yang dibagikan kepada anak-anaknya.
Jadi, sengketa sering terjadi ketika orang gagal membedakan mana tanah yang statusnya pusaka Minang turun-temurun (Pusaka Tinggi) dan mana yang harta pencaharian (Pusaka Rendah).
Kesimpulannya, konsep harta pusaka di Minangkabau mengajarkan visi jangka panjang. Nenek moyang orang Minang tidak mau mewariskan kekayaan instan yang habis dipakai foya-foya, melainkan mewariskan "alat produksi" (tanah/sawah) yang menjamin kelangsungan hidup keturunan mereka sampai kiamat.
Itulah sebabnya perempuan Minang sangat powerful, karena secara adat, mereka memegang kunci brankas ekonomi keluarga besar yang tidak boleh diganggu gugat.
Editor : melatisan
Tag :Haram Dijual, Mengenal Konsep, Pusaka Minang, Benteng Pertahanan, Ekonomi, Anak Cucu
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MEMBONGKAR KEDUDUKAN KUAT DAN PERAN PEREMPUAN MINANGKABAU DALAM KELUARGA
-
MENGUPAS ALASAN KUAT LAKI-LAKI PERGI MENINGGALKAN KAMPUNG DALAM TRADISI MERANTAU MINANGKABAU
-
MEMBONGKAR RAHASIA PUTARAN UANG DAN TRADISI DALAM PESTA BARALEK MINANGKABAU
-
MELIHAT LEBIH DEKAT MAKNA KEHIDUPAN PADA TRADISI TURUN MANDI BAYI SUMATERA BARAT
-
MEMBACA MAKNA DAN BEBAN PEMIMPIN DALAM PERHELATAN BATAGAK PANGULU
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"