HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG
- Senin, 27 Agustus 2018
Bupati Sijunjung Klarifikasi Berita Korupsi

Sijunjung (Minangsatu) - Adanya salah satu media online memberitakan Bupati Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, Drs. Yuswir Arifin, dituding lakukan korupsi dan sempat dilaporkan ke KPK, dibantah secara tegas oleh Bupati di hadapan puluhan wartawan yang ada di Sijunjung. Dikatakan bahwa berita itu tidak benar dan jelas berita hoax.
Secara rinci Yuswir memaparkan dan ia juga sudah baca berita yang terkait pemberitaan yang melaporkan dirinya ke KPK. Ia tidak tahu persis informasi itu dari mana asal muasalnya.
Apapun yang dilakukan dalam menjalankan tugas dan kebijakan semuanya telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. "Saya tak habis fikir apa maksud dari pemberitaan itu," ujar Bupati yang disampingi Sekdakab Zefnihan, Asisten I, Irwandi, Kabag Humas Henri Caniago dan sejumlah Kabag dan OPD.
Dalam pertemuan itu, juga terlihat hadir puluhan pemuka masyarakat dan simpatisan Bupati Yuswir, yang ingin tahu dan mendengarkan penjelasan langsung dari bupati. "Kami kesini ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi sehubungan pemberitaan itu," tegas Indra Wardi, tokoh pemuda dan Sy. Datuak Abu sebagai pembicara dari pemuka masyarakat dari Kamang Baru.
Secara tegas utusan itu menyatakan akan menyelidiki orang yang memberikan informasi tersebut. Menurut mereka semua berita itu bodong alias hoax dan tidak bisa dipertangunggjawabkan. Menurutnya kapan perlu persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum agar jelas siapa dibalik persoalan ini.
Isu mencuat adanya dugaan korupsi itu terdiri dari, dana APBD tahun 2007, Rp. 2 milyar, 2008 Rp. 3,3 milyar, berupa program kegiatan dan penyelesaian kasus tanah di Kabupaten Sijunjung, dicairkan tahun 2009 dengan nama program kegiatan pengadaan tanah kas daerah bidang perkebunan seluas 600 hektar. Ketika itu Yuswir Arifin belum menjadi Bupati (jadi Bupati tahun 2010 ) disinilah tampak berita itu hoax alias bohong.
Soal tanah yang berlokasi di Nagari Air Amo, Kecamatan Kamang Baru, berdasarkan tim angket yang dibentuk DPRD dari seluas 500 hektar, justru ditemukan 503 hektar.
Terkait pemberitaan adanya dugaan penyelewengan dana Bansos 2011 – 2015, juga tidak benar. Kalaupun ada pegawai yang ditahan, itu karena menyalahi wewenang. Sedangkan dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2011 dari dana DPID sebesar Rp 24,7 milyar yang disangkakan itu juga tidak benar. "Waktu itu BPK telah melakukan pemeriksaan dan Sijunjung bersih dan tidak ada kesalahan dalam keuangan," papar Yuswir.
(S.Caniago)
Editor :
Tag :#BupatiSijunjung_KlarifikasiPemberitaanKorupsi#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUAMI TEBAS ISTRI DENGAN PARANG DI HADAPAN DUA ANAKNYA
-
TIM UPP SABER PUNGLI SIJUNJUNG GELAR SOSIALISASI DI UDKP KAMANGBARU
-
POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP BANDAR JUDI ONLINE SANDI 303
-
SATRESKRIM POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP TERSANGKA BANDAR JUDI ONLINE TOGEL
-
GAGALKAN PENYALAHGUNAAN 10 TON PUPUK BERSUBSIDI, POLRES SIJUNJUNG TANGKAP DUA PELAKU
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI