HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Kamis, 25 Juni 2020
BPJS Kesehatan Sosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Kepada SKPD Pemkab Solok

Arosuka ( Minangsatu) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Solok gelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Solok.
Sosialisasi yang dibuka Bupati Solok dengan Pemateri tunggal Kacab BPJS Kesehatan Solok dr.H.Rudi Widjajadi, Mkes berlangsung di Ruang Solok Nan Indah Lantai II Kantor Bupati Solok Arosuka, Kamis (25/) dihadiri Kasubag Umum SKPD Se-Kabupaten Solok,dan Kasubag Umum Kantor Camat Se-Kabupaten Solok .
Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Aswirman, SE, MM dalam sambutannya menngucapkan terimakasih kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok yang telah memberikan Sosialisasi tentang Perpres no 64 tahun 2020 kepada Aparatur Pemda Kab Solok, sebab hal ini sangat penting agar ASN dilingkungan Pemerintah Kab. Solok mengetahui dan semakin jelas tentang perubahan Jaminan Kesehatan.
Hendaknya kata Sekda hasil Sosialisasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat kita supaya tidak ada lagi keraguan ditengah-tengah masyarakat tentang keikutsertaan dalam Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Cabang Solok.
Kepada peserta supaya mengikuti Sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan diharapkan untuk bertanya bila ada yang belum dipahami, juga kepada masyarakat Kabupaten Solok untuk dapat mematuhi ketentuan Perpres no 64 tahun 2020 ini serta selalu membayar iuran BPJS nya setiap bulan .
Sementara Masyarakat yang BPJS nya sudah tidak aktif untuk dapat mengaktifkan lagi BPJS nya karena disaat pandemi ini ada kelonggaran yang diberikan oleh BPJS," harap Aswirman lagi.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Rudi Widjajadi dalam kesmpatan itu menjelaskan tentang-Pemerintah telah menerbitkan perpres no 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan
Perpres no 64 tahun 2020 adalah sebagai upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan.
Saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang kompeherensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan hal-hal Sbb:
1.Penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib
2.Manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas riwayat inap yang standar sesuai UU No 40 Tahun 2004
3.Reviu iuran, manfaat dan tarif layanan secara konsisten dan reguler (Perlunya membentuk unit aktuaria pemerintah)
-Kebijakan iuran BPJS berdasarkan perpres 64 tahun 2020 untuk Pekerja penerima Upah (PPU) baik pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari ASN, TNI/Polri, Maupun badan usaha (PPU-BU) yang terdiri dari pekerja selain ASN, TNI/Pol
-Kebijakan iuran BPJS bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) berlaku 1Juli 2020 dengan iuran Sbb:
A.Kelas 1 Rp.150.000
B. Kelas 2 Rp. 100.000
C. Kelas 3 Rp. 42.000
Khusus PBPU dan BP kelas 3 diberikan bantuan oleh pemerintah pusat sehingga peserta hanya membayar sebagaian
-Tahun 2020 peserta BPBU dan BP/Mandiri kelas 3 tetap disubsidi pemerintah Rp 16.500/perorang/perbulan atau tidak naik dan tetap bayar 25.500 perorang/bulan
-Peserta penerima bantuan iuran(PBI) jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah 100% disubsidi pemerintah
-Agar status kepesertaan tetap aktif dimasa pandemi covid-19 tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 bulan, kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan s/d tahun 2021.,"jelad Rudi mrngskiti.
Editor : melatisan
Tag :#BPJS Kesehatan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI JON FIRMAN PANDU TEKEN MOU PROGRAM JAGA NAGARI DENGAN KAJARI SOLOK
-
BUPATI SOLOK TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI BUPATI KAMPAR
-
BUPATI JON FIRMAN PANDU SERAHKAN SK PENGANGKATAN 64 PEGAWAI PPK DI LINGKUNGAN PEMKAB SOLOK
-
BUPATI JON FIRMAN PANDU LANTIK 14 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA
-
RUSAK PARAH HINGGA DITANAMI PISANG, BUPATI SOLOK TINJAU KONDISI JALAN SAWAH AMPANG MUARO PANEH
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI