HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Sabtu, 20 Maret 2021

Polres Pasbar Ringkus Pemakai Sabu Di Ruang Kelas SDN 03 Sasak

Penangkapan pelaku penyalahguna sabu di SD 03 Sasak
Penangkapan pelaku penyalahguna sabu di SD 03 Sasak

Pasaman Barat (Minangsatu) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) meringkus RA (32) dan U (23) pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di ruangan Sekolah Dasar Negeri 03 Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia.

"Keduanya ditangkap sekitar pukul 17.15 WIB pada kamis kemaren karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu," Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto kepada awak media, Sabtu (20/03).

Ia mengatakan, kedua pelaku itu warga Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat.

Petugas menemukan barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening. Selain itu turut diamankan satu set alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol lasegar, dua unit mancis, satu unit telepon seluler merek samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (18/3/2021) sore ada kegiatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di dalam salah satu ruangan kelas di SDN 03 Sasak.

"Berdasarkan informasi itulah, tim yang langsung kami pimpin menuju lokasi dan mememukan RA dan U sedang melakukan penyalahgunaan narkoba, dan langsung kita amankan ke Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Eri yanto.

Ia menyebut, Kedua tersangka itu terancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.*


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasbar, #narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com