HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK SELATAN
- Jumat, 31 Juli 2020
Tukang Ojek Cabuli Siswi SMA Di Kebun Teh Liki

Solsel (Minangsatu) - Seorang tukang ojek dilaporkan ke Polres Solok Selatan (Solsel) akibat mencabuli seorang gadis kecil (16 tahun), siswa sebuah SMA di Solsel.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu, disampaikan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Iptu M.Arvi melalui pers relisnya yang diterima Minangsatu, Kamis (30/7), berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 131 / VII /2020 - SPKT Polres, tanggal 17 Juli 2020. Dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/64/VIII/2020/Polres tgl 29 Juli 2020.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Kamis 30 Juli 2020 Sekira Pukul 00:30 Wib di Jorong Sungai Kalu 1, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan telah diamankan seorang laki-laki, diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, berinisial N (51), pekerjaan tukang ojek, alamat Jorong Sungai kalu 1 Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Selatan, dipimpin Ipda M.Zahardi, menangkap tersangka yang sedang tertidur di rumahnya, tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan introgasi, N mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Kepolisian Resort Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, kronologi kejadian yang didapat oleh tim penyidik, berawal ketika ketika korban menumpang ojek yang dikendarai N, dengan tujuan ke rumah guru di Jorong Kampai Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, untuk mengambil rapor sekolah.
Setelah selesai urusannya, korban hendak pulang kerumah dan kembali mencari ojek. Kebetulan ojek N sedang berada di lokasi, sehingga korban pun kembali menumpang ojek itu.
Bukannya diantar pulang ke rumah gadis itu, N justru melatikan motornya ke kebun teh Liki, Jorong Sungai lambai, Kecamatan Sangir. Sesampai di kebun teh itu, korban diberi minuman, sehingga korban pusing dan lemah. Kemudian terjadilah pencabulan itu. Setelah selesai, N mengantar korban ke Muara Labuh.
Atas perbuatannya itu, N bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : sc.astra
Tag :#PencabulanAnakDiBawahUmur #TukangOjek #Solsel
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DIBAWAH BKO TIM DITRESKRIMSUS POLDA SUMBAR, POLRES SOLOK SELATAN GELAR RAZIA TAMBANG ILEGAL
-
4 PELAKU TAMBANG EMAS ILEGAL BESERTA 1 UNIT EXCAVATOR DITANGKAP SATUAN RESKRIM POLRES SOLOK SELATAN
-
POLRES SOLOK SELATAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI SABU SEBERAT 39,91 GRAM
-
POLRES SOLSEL RINGKUS PENJAHAT NARKOBA DI KOTO BARU
-
DOMINAN KASUS NARKOTIKA, KEJARI SOLSEL MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 22 PERKARA
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL