HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Selasa, 1 September 2020

Dominan Kasus Narkotika, Kejari Solsel Musnahkan Barang Bukti Dari 22 Perkara

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksanaan Negeri Solok Selatan
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksanaan Negeri Solok Selatan

Solsel (Minangsatu) -- Kejaksaan Negeri Solok Selatan bersama Pemkab Solsel melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari, Selasa (1/9).

"Barang bukti yang kita musnahkan dari 22 perkara hari ini, 80 persen adalah kasus narkotika. Satu kasus judi, pencurian ternak dan pelanggaran ITE," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, M.Bardan kepada Sejumlah awak media, Selasa (1/9).

Kejari menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di Kejaksaan, setelah perkara tersangka sudah inkrah.

Sehingga barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja harus di musnahkan dengan cara dibakar, termasuk BB kasus pencurian ternak, judi, dan ITE, kata Bardan sebagai bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Sementara itu untuk Barang Bukti BB kasus pencurian sapi, yang BB nya satu unit kendaraan roda empat belum dilakukan pemusnahan menunggu dua atau tiga minggu lagi.

Adanya bentuk penegakan hukum dan pemusnahan barak bukti itu, diharapkannya dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat untuk tidak terlibat dalam pelanggaran hukum di negara ini.

"Mudahan bisa memberikan efek jera bagi pelaku," terangnya.

Plt Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman usai melakukan aksi pemusnahan barang bukti mengatakan, tugas pemerintah melaksanakan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan di masyarakat. Namun apabila kejahatan merajalela, maka mustahil capaian program pemerintah itu akan berjalan dengan baik.

Ketertiban, kedamaian dan bebas kejahatan yang sangat diharapkan di masyarakat. Terutama dalam kasus narkotika, pencurian, judi dan lainnya.

"Ini tugas aparat penegak hukum, dan hendaknya masyarakat jangan sampai terjebak dan mau melanggar hukum," jelasnya.

Dalam rangka penegakan hukum berupa barang bukti yang sudah ada, namun diharapkan setiap orang memiliki kesadaran hukum untuk tidak terjerat dengan kasus tindak pidana, seperti narkoba, miras, asusila, perampasan dan pencemaran nama baik.


Wartawan : Medriadi
Editor : melatisan

Tag :#Barang Bukti #Pemusnahan #Kejari Solsel

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com